"PORTAL GEOGRAFI, LINGKUNGAN DAN TATA KOTA" Gapai mimpimu untuk masa depan yang lebih baik

MOBILITAS PENDUDUK Analisa Dedi Irawan

MOBILITAS PENDUDUK

                Mobilitas diartikan dengan perpindahan. Dalam ilmu sosiologi mobilitas dibagi menjadi dua yaitu mobilitas vertikal dan mobilitas horizontal. Mobilitas vertikal adalah perpindahan/ perubahan status sosial, misalnya dari orang miskin menjadi kaya. Mobilitas horizontal adalah perpindahan penduduk secara geografis. Mobilitas horizontal disebut juga dengan migrasi. Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat ke satu tempat yang lain melewati batas administratif dengan tujuan menetap. Migrasi dibagi menjadi dua yaitu migrasi internasional dan migrasi nasional.

1. Migrasi Internasional
Migrasi intenasional adalah perpindahan penduduk dari satu negara ke negara lain. Migrasi internasional terdiri dari :
a. Imigrasi yaitu migrasi yang merupakan masuknya penduduk ke suatu negara. Orang yang melakukan imigrasi disebut imigran.
b. Emigrasi yaitu migrasi yang merupakan keluarnya penduduk suatu negara. Orang yang melakukan emigrasi disebut emigran.
2. Migrasi Nasional
Migrasi nasional yaitu perpindahan yang terjadi di dalam satu negara misalnya antarpropinsi atau antarkota dalam propinsi. Migrasi nasional terdiri dari :
a. Urbanisasi
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Orang yang melakukan urbanisasi disebut urban. Kota-kota besar yang biasanya dituju oleh para urban adalah Jakarta, Bandung, dan Surabaya. faktor-faktor yang memengaruhi urbanisasi ada duayaitu faktor pendorong dari desa dan faktor penarik dari kota.
1) Faktor pendorong dari desa, di antaranya:
a) lapangan pekerjaan terbatas,
b) upah tenaga kerja rendah,
c) lahan pertanian semakin sempit, dan
d) fasilitas kurang memadai.
2) Faktor penarik dari kota, di antaranya:
a) lapangan kerja di kota lebih banyak dan bervariasi;
b) kesempatan mendapatkan pendapatan yang lebih baik;
c) kesempatan mendapatkan pendidikan yang lebih baik;
d) tersedianya berbagai jenis fasilitas seperti fasilitas pendidikan, perumahan, kesehatan, penerangan, hidup dan transportasi; dan
e) adanya aktivitas-aktivitas di kota besar, seperti tempat hiburan dan pusat kebudayaan lainnya.
Urbanisasi memiliki dampak negatif dan dampak positif bagi desa yang ditinggalkan serta menimbulkan dampak negatif bagi kota yang dituju.
1) Dampak negatif urbanisasi bagi desa adalah:
a) tenaga kerja usia muda berkurang,
b) produksi pertanian menurun, dan
c) pembangunan terhambat.
2) Dampak positif urbanisasi bagi desa adalah:
a) jumlah pengangguran di desa berkurang dan
b) taraf hidup penduduk di desa meningkat.
3) Dampak negatif urbanisasi bagi kota adalah:
a) banyak berdirinya rumah-rumah kumuh;
b) tingkat pengangguran di kota semakin tinggi;
c) pengangguran yang tinggi berpengaruh terhadap tingkat kejahatan yang tinggi. Seperti perampokan, penjambretan dan penipuan;
d) kepadatan penduduk di kota semakin meningkat; dan
e) kepadatan penduduk berpengaruh terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, seperti pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran suara.
Untuk menghindari dampak negatif dari urbanisasi, makaharus dilakukan upaya untuk menanggulanginya. Usaha pemerintah untuk mengurangi terjadinya peningkatan urbanisasi di kota adalah:
1) melakukan pembangunan di daerah-daerah,
2) meningkatkan sarana transportasi di desa,
3) meningkatkan sarana komunikasi di desa,
4) meningkatkan kegiatan industri kecil di desa untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak,
5) menambah fasilitas seperti fasilitas pendidikan, perumahan, dan kesehatan.
b. Transmigrasi
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari daerah yangpadat penduduknya ke daerah yang jarang penduduknya.
1) Tujuan Program Transmigrasi
a) Meratakan penyebaran jumlah penduduk
b) Mengurangi kepadatan penduduk
c) Meningkatkan kesejahteraan penduduk
d) Mengurangi pengangguran di daerah asal transmigrasi
e) Menambah tenaga kerja di daerah tujuan transmigrasi
f) Meningkatkan hasil pertanian di daerah tujuan transmigrasi
g) Memperlancar pembangunan di daerah tujuan transmigrasi
2) Daerah Asal dan Daerah Tujuan transmigrasi
Pada tahun 1975, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia No. 1 Tahun 1973 dan No.2 Tahun 1975 tentang syarat daerah asal dan daerah tujuan transmigrasi. Daerah asal transmigrasi yang diutamakan adalah pulau Jawa, Madura, Bali dan Lombok. Daerah tujuan transmigrasi adalah Pulau Sumatera (Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Riau, NAD, dan Lampung), Kalimantan ( Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan), Papua, Maluku dan Nusa Tenggara.)
Syarat-syarat daerah asal transmigrasi adalah :
(1) Daerah yang memiliki kepadatan penduduk yang tinggi
(2) Daerah kering dan tandus
(3) Daerah rawan bencana alam, seperti banjir, gempa, gunung meletus, dan lain-lain.
(4) Daerah dengan penduduk berpenghasilan rendah
(5) Daerah yang digunakan sebagai proyek pembangunan.
b) Syarat-syarat daerah tujuan transmigrasi adalah :
(1) Memiliki tanah yang subur untuk pertanian
(2) Adanya sumber pengairan untuk pertanian
(3) Aman dari bencana alam
(4) Memiliki fasilitas yang cukup, seperti pendidikan dan kesehatan
(5) Sarana dan prasarana transportasi baik.
3) Jenis-jenis Transmigrasi
Jenis-jenis transmigrasi yang dilakukan di Indonesia adalah:
a) Transmigrasi umum: transmigrasi yang pelaksanaan dan pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah. Pembiayaan meliputi biaya perjalanan, biaya hidup, perumahan, lahan pertanian, bibit, dan alat-alat pertanian.
b) Transmigrasi swakarsa: transmigrasi yang dibiayai oleh transmigran. Pemerintah hanya menyediakan tanah pertanian seluas dua hektar setiap keluarga.
c) Transmigrasi bedol desa: transmigrasi yang dilakukan oleh seluruh penduduk desa beserta aparatur pemerintah desa. Semua harta benda yang ditinggalkan penduduk mendapat ganti rugi dari pemerintah. Transmigrasi ini dilaksanakan karena daerah asal transmigran terkena proyek penting dari pemerintah. Contoh dari program trasmigrasi bedol desa adalah penduduk Wonogiri dan Kedungombo, Jawa Tengah yang terkena proyek Waduk Gajah Mungkur dan ditransmigrasikan ke Sitiung (Sumatra Barat).
d) Trasmigrasi spontan: transmigrasi yang dilaksanakan atas kesadaran dan kemauan sendiri.
Sumber :
Dewi, Nurmala, 2009, Geografi 2 : untuk SMA dan MA Kelas XI, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, h. 45 – 48.
Share:

Wikipedia

Search results