Pengertian Desa
Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 Tentang pemerintah daerah, Desa
adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai
kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan
terendah, langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah
tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Sutardjo Kartohadikusumo, Desa adalah suatu kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma adalah suatu
kesatuan hukum dimana bertempat tinggalnya suatu masyarakat dengan
pemerintahan tersendiri.Menurut
Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafis, sosial,
ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah),
dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. Sedang menurut Paul H. Landis, desa adalah daerah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :
a. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
c. Cara
berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat
dipengaruhi alam seperti: iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan
pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Pengertian Kota
Pengertian Kota
Seperti halnya desa, kota juga mempunyai pengertian yang bermacam-macam seperti pendapat beberapa ahli berikut ini:
a. Wirth
Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
b. Max Weber
Kota menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal.
c. Dwigth Sanderson
Kota ialah tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.
d. Menurut Prof. Drs. R. Bintarto,
Kota adalah suatu sistem jaringan kehidupan manusia dengan kepadatan
penduduk yang tinggi, strata sosial ekonomi yang heterogen, dan corak
kehidupan yang materialistik.
Dari
beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri
mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau
lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur
pemerintahan.
Talcot Parsons juga menjelaskan mengenai tipe masyarakat kota dengan ciri-ciri, yaitu:
a. Netral Afektif
Masyarakat
Kota memperlihatkan sifat yang lebih mementingkat Rasionalitas dan
sifat rasional ini erat hubungannya dengan konsep Gesellschaft atau
Association. Mereka tidak mau mencampuradukan hal-hal yang bersifat
emosional atau yang menyangkut perasaan pada umumnya dengan hal-hal yang
bersifat rasional, itulah sebabnya tipe masyarakat itu disebut netral
dalam perasaannya.
b. Orientasi Diri
Manusia
dengan kekuatannya sendiri harus dapat mempertahankan dirinya sendiri,
pada umumnya dikota tetangga itu bukan orang yang mempunyai hubungan
kekeluargaan dengan kita oleh karena itu setiap orang dikota terbiasa
hidup tanpa menggantungkan diri pada orang lain, mereka cenderung untuk
individualistik.
c. Universalisme
Berhubungan
dengan semua hal yang berlaku umum, oleh karena itu pemikiran rasional
merupakan dasar yang sangat penting untuk Universalisme.
d. Prestasi
Mutu atau prestasi seseorang akan dapat menyebabkan orang itu diterima berdasarkan kepandaian atau keahlian yang dimilikinya.
e. Heterogenitas
Masyarakat kota lebih memperlihatkan sifat Heterogen, artinya terdiri dari lebih banyak komponen dalam susunan penduduknya.
Kota
Dilihat Dari Aspek Fisiografi, Sosial,Ekonomi, Budaya, Politik Dan
Tekhnologi seperti yang kita ketahui, dalam kehidupan sehari-hari kota
selalu tampak sibuk. Warga kota yang menjasi penghuni kota memerlukan
tempat berteduh, tempat bekerja, tempat bergaul dan tempat menghibur
diri. Oleh karena itu kota dapat kita lihat dari segi fisiografis,
ekonomi, budaya, sosial dan politik.
Di
dalam sejarah perkembangan kota dapat dibagi menjadi 3 zaman kota-kota
pada waktu lampau (cities of the past) tergolong antara lain : kota-kota
oriental, kota-kota Yunani, kota-kota Romawi, dan lainnya yang
merupakan kota-kota kebudayaan kuno
1. Kota-kota pada zaman pertengahan (medieval cities) di mana pada abad ini banyak dipengaruhi oleh kebudayaan-kebudayaan Romawi
2. Kota-kota pada zaman modern, di mana pola dan perkembangannya sangat ditentukan oleh factor-faktor politik dan ekonomi.