Menurut perhitungan, lebar bujur di tanah air kita adalah 46o sebab
letaknya antara 95oBT- 141oBT. Jadi, selisihnya adalah 141o– 95o= 46o.
Berdasarkan hal tersebut, Indonesia dibagi dalam tiga wilayah waktu, yaitu
sebagai berikut.
1) Standar wilayah meridian 105o BT, ditetapkan Waktu Indonesia
Bagian Barat (WIB) yang meliputi seluruh wilayah Pulau Sumatra, Jawa dan
Madura, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah. Perbedaan waktu antara WIB dengan
GMT atau waktu Greenwich adalah sebanyak 7 jam.
2) Standar meridian 120o BT, ditetapkan Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA), yang meliputi wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, NTT, NTB, dan Sulawesi. Perbedaan waktu antara WITA dengan GMT adalah sebanyak 8 jam.
3) Standar meridian 135o BT, ditetapkan Waktu Indonesia Bagian Timur (WIT), yang meliputi Kepulauan Maluku dan Irian Jaya. Perbedaan dengan GMT sebanyak 9 jam. Dari penetapan tersebut, dapat diketahui bahwa selisih waktu untuk Indonesia barat, tengah, dan timur adalah 60 menit atau satu jam. Adapun yang menjadi pegangan dalam menentukan waktu adalah garis bujur. Sejarah Pembagian wilayah waktu di Indonesia dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden RI. No.243 Tahun 1963 yang membagi Indonesia dalam 3 (tiga) wilayah waktu dan berlaku mulai 1 Januari 1964.
No comments:
Post a Comment