Soal ujian untuk sekolah dasar (SD) kelas 1 di Kabupaten Pasuruan viral di media sosial. Salah satu soal menuai sorotan warganet, lantaran dinilai saru alias tak pantas untuk siswa SD.
Bermula dari unggahan Guru SDN Plososari III, Kecamatan Grati, Bahrul Ulum yang menerima banyak aduan beredarnya foto lembar soal ujian tersebut media sosial Facebook. "Mohon pendapatnya tentang soal nomer 8 penilaian akhir semester kelas 1 semester 1 tahun 2020/2021…!!!!!"
Lembar soal yang diunggah merupakan bahan penilaian akhir semester I mata pelajaran PJOK kelas 1 SD tahun pelajaran 2020/2021. Bahan penilaian itu dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.
“Banyak keluhan dari wali murid. Mereka bilang itu saru (Nggak pantas) nggak pantas pak guru, soal seperti itu kata orang tua murid,” katanya seperti diwartakan Beritajatim.com jejaring Suara.com, Sabtu (11/12/2021).
Menurutnya, dari sembilan soal yang ada dalam postingan itu, soal nomor delapan dirasa janggal. Berikut kalimat soal pertanyaan tersebut.
Bagian tubuh wanita yang tidak boleh dipegang oleh orang lain…
a. Kepala, b. Dada, C. Kaki
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Sumaryanti mengatakan, bahwa soal tersebut merupakan soal ujian tahun lalu.
“Nanti akan saya cross chek lagi bersama teman-teman. Karena Soal itu kan tahun 2020, kenapa baru ditanyakan sekarang,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment