"PORTAL GEOGRAFI, LINGKUNGAN DAN TATA KOTA" Gapai mimpimu untuk masa depan yang lebih baik

Tata Ruang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)


Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan daerah yang memegang peranan penting dalam perkembangan berbagai kebudayaan dan peradaban yang lahir dan tumbuh di sepanjang aliran sungai seperti peradaban di Mesir, Tiongkok dan Mekong, serta beberapa etnis yang berkembang di sepanjang aliran sungai, seperti di Sungai Membramo di Provinsi Papua. (Yogaswara, 2007). Menurut UU No 7/2004 tentang sumberdaya air, Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan ekosistem dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah pengairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Pengelolaan DAS (PDAS) adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara aktivitas manusia dengan sumberdaya alam (terutama lahan, vegetasi dan air) di dalam DAS untuk mendapatkan manfaat barang dan jasa sekaligus menjaga kelestarian DAS serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam arti luas, pengelolaan DAS adalah upaya perlindungan dan/atau konservasi SDA/ lingkungan hidup (LH) yang meliputi kajian atau keterkaitan antara aspek (biofisik), sosekbud, dan kapasitas kelembagaan, serta kajian keterkaitan sektoral dan spasial di antara hulu-hilir DAS. (Asdak,2007)

Permasalahan DAS
Berbagai permasalahan muncul dalam program pengelolaan DAS diantaranya, sampai saat ini masih belum ada satu institusipun yang mengelola segala aspek yang ada di dalam DAS secara utuh dari perencanaan hingga pelaksanaan dari hulu hingga hilir. Masih banyak perbedaan pemahaman terhadap definisi DAS baik pada tingkat pelaksana maupun pengambil keputusan. Seperti pengertian istilah “daerah aliran sungai”, “daerah pengaliran sungai”, dan bahkan istilah “sungai”. Permasalahan DAS yang menonjol umumnya berkaitan dengan pengelolaan DAS yang bersifat parsial dan sektoral, erosi-sedimentasi, banjir-kekurangan air, tanah longsor, dan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab? Apakah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten? Apakah ada institusi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap daerah aliran sungai?.

Penurunan kualitas DAS disebabkan antara lain oleh: (a) Tekanan penduduk yang meningkat: pembangunan industri, pemukimam, infrasturuktur, sampah dan limbah industri ; (b) rendahnya kapasitas institusi yang tugasnya mencegah dan merehabilitasi kerusakan sumberdaya, c) kegagalan pasar, d) Kebijakan yang belum berpihak kepada pelestarian sumberdaya alam (SDA), e) Koordinasi yang belum optimal antar stakeholder terkait, dan f) Kesadaran dan partisipasi berbagai pihak termasuk sebagian masyarakat yang masih kurang dalam konteks pemanfaatan dan pelestarian SDA. (Workshop pengelolaan DAS 2009)

Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
DAS merupakan suatu ekosistem yang terdapat unsur biotik dan abiotik yang saling berinteraksi. Ekositem DAS dapat dibagi menjadi daerah hulu, dan daerah hilir. Daerah hulu dicirikan sebagai daerah konservasi, sedangkan daerah hilir sebagai daerah pemanfaatan. Pengelolaan daerah aliran sungai dituntut suatu pemahaman yang multidimensi. 
Sungai sebagai tampungan sumberdaya alam yang mengalir (flowing resources), tidak mengenal batas administrasi, pemanfaatan air di hulu akan menghilangkan peluang di hilir (opportunity value), pencemaran di hulu akan menimbulkan biaya sosial di hilir (externality effect) dan pelestarian di hulu akan memberi manfaat di hilir. Sehingga berbagai konsekuensi perlu dipertimbangkan dalam pengaturan desentralisasi pengelolaanya. 

Wilayah administrasi bagian hulu adalah penjaga kelestarian sumberdaya air, tetapi penerima manfaat utamanya adalah wilayah administrasi bagian hilir. Contoh ; pencemaran air di wilayah administrasi bagian hulu akan memberikan dampak social di wilayah adiminstrasi lainnya di bagian hilir (externality effect). Manfaat atau dampak negatif di bagian hulu menimbulkan biaya sosial di wilayah administrasi bagian hilir, sehingga perlu pengaturan pembagian pembebanan dan pendapatan secara proporsional antara pemerintah daerah yang berada dalam satu wilayah DAS. 

Stakeholder Pengelolaan DAS
Berdasarkan Permen No P.26/Menhut-II/2006 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu disebutkan bahwa pengelolaan DAS terpadu merupakan upaya pengelolaan sumberdaya yang menyangkut banyak pihak. Masyarakat merupakan unsur pelaku utama, sedangkan pemerintah sebagai unsur pemegang otoritas kebijakan, fasilitator dan pengawas yang direpresentasikan oleh instansi-instansi sektoral pusat dan daerah yang terkait dengan pengelolaan DAS. 

Stakeholder pemerintah yang dapat berperan aktif dalam kegiatan pengelolaan DAS antara lain : Departemen Kehutanan, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pertanian, Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Departemen Perikanan dan Kelautan, Departemen Kesehatan dan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Departemen kehutanan berperan dalam penatagunaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi dan rehabilitasi DAS. Departemen Pekerjaan Umum berperan dalam pengelolaan sumberdaya air dan tata ruang. Departemen Dalam Negeri berperan dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat daerah. Departemen Pertanian berperan dalam pembinaan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pertanian dan irigasi. Departemen ESDM berperan dalam pengaturan air tanah, rehabilitasi/ reklamasi kawasan  tambang. Departemen Perikanan dan Kelautan berperan dalam pengelolaan sumberdaya perikanan, sedangkan KLH dan Departemen Kesehatan berperan dalam pengendalian kualitas lingkungan. Pemerintah daerah provinsi berperan sebagai Koordinator/ fasilitator/ regulator/ supervisor untuk pengelolaan DAS yang lingtas kabupaten/ kota, sedangkan pemerintah kabupaten/ Kota beserta instansi teknis terkait di dalamnya berperan sebagai koordinator/ fasilitator/ regulator/ Supervisor pengelolaan DAS di wilayah kabupaten/ kota serta dapat berperan sebagai pelaksana dalam kegiatan-kegiatan tertentu. 

Pihak-pihak lain yang mendukung keberhasilan pengelolaan DAS antara lain unsur legislatif, yudikatif, perguruan tinggi lembaga penelitian, LSM dan lembaga donor. Oleh karena itu diperlukan koordinasi dengan mendasarkan pada hubungan fungsi melalui pendekatan keterpaduan. Dengan demikian dalam pelaksanaan pengelolaan DAS diperlukan ada kejelasan wewenang dan tanggung jawab setiap pihak (siapa, mengerjakan apa, bilamana, dimana, dan bagaimana). 

Tata Ruang Air
Dalam era otonomi daerah maka pemerintah provinsi sebaiknya bertindak sebagai leader untuk mengkoordinir seluruh institusi yang berada di daerahnya guna bersama-sama menyusun suatu tata ruang dalam suatu DAS. Bappeda Provinsi memiliki peranan penting dalam mendorong peran aktif pemerintah kabupaten atau kota yang berada pada satu DAS untuk menyusun tata ruang. Sebagai rujukan, ada dua instasi pusat di daerah dapat dijadikan sebagai nara sumber adalah Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA).

Alasan penting, kenapa DAS dipakai sebagai acuan penyusunan tata ruang karena seluruh daratan terbagi habis dalam suatu DAS dan DAS merupakan suatu sistem dan satu kesatuan yang saling terkait antara daerah hulu, tengah dan hilir. Dalam hal ini, menurut Soma Soekmana pengertian tata ruang air, tidak berarti semata-mata menata airnya tetapi penataan ruang yang memberikan perhatian lebih kepada fungsi air agar keseimbangan air terjaga. 

Menurut Soma Soekmana indikator yang dapat dipakai untuk menilai keseimbangan air adalah :
  1. Pada saat musim hujan tidak menimbulkan masalah banjir dan pada saat musim kemarau tidak kekurangan air,
  2. Menata ruang daratan dengan memberikan tempat yang semestinya bagi air untuk dapat masuk secara maksimal ke dalam tanah melalui proses infiltrasi dan perkolasi, 
  3. Kapasitas larian air (run-off) menjadi minimal,
  4. Bidang resapan air baik di hulu dan hilir harus memadai, 
  5. Fungsi resapan air di bagian hulu yang paling baik adalah apabila fungsi kawasan hutan dapat maksimal. 

Tata ruang yang telah dibuat oleh Bappeda Provinsi bersifat makro, oleh karena itu perlu dilakukan pendetailan dengan membuat tata ruang yang bersifat mikro di dalam suatu DAS tertentu. Salah dasar dari tata ruang mikro tersebut adalah peta-peta yang dihasilkan oleh BPDAS dan BPSDA. 

Agar Tata Ruang tersebut lebih kuat, maka perlu dituangkan dalam sebuah produk  hukum berupa Perda baik pada tingkat provinsi maupun kebupaten atau kota di DAS tertentu” (Winarto Bambang 2009). Harapannya, dengan adanya payung hukum tersebut dapat mengikat dan dipatuhi oleh semua masyarakat. Sehingga tata ruang DAS mikro tersebut secara efektif dapat digunakan untuk mencegah atau mengurangi bencana banjir atau tanah longsor. 

Untuk dapat mewujudkan tata ruang mikro DAS diperlukan bebarapa syarat : (1). Terdapat pemahaman yang sama tentang arti DAS, (2) kejelasan tentang siapa yang memimpin/komandan apakah 'Bupati/Gubernur', (3) adanya pembangian tugas yang jelas antar instansi pemerintah siapa berbuat apa, (4) adanya komitmen dari pemerintah provinsi dan kabupetan/kota, (5) terakhir adalah memberikan punishment terhadap pelanggaran tata ruang mikro DAS.
Share:

Wikipedia

Search results