Adapun rencana hirarki pusat pelayanan wilayah, rencana pengembangan jumlah penduduk dan rencana sistem kegiatan produksi ekonomi basis tiap kecamatan di Kabupaten Pacitan hingga tahun 2028 adalah sebagai berikut:
1) Kecamatan Pacitan
a. Diarahkan sebagai kecamatan dengan hirarki K-1, dengan fungsi sebagai PKW II/C/2 dan sentra kegiatan sektor pariwisata, Sektor industri makanan minuman ringan dan peristirahatan, Industri pengalengan ikan dan sektor pertambangan, serta sektor industri produksi batik tulis.
b. Adanya percepatan pertumbuhan, dengan asumsi sudah berfungsinya Jalan Lintas Selatan Selatan.
c. Target Jumlah penduduk untuk Kecamatan Pacitan sebagai PKW II/C/2 adalah 100.000-150.000 jiwa.
2) Kecamatan Punung
a. Diarahkan sebagai kecamatan dengan hirarki K-2, dengan fungsi sebagai PKL dan kegiatan sebagai sentra kegiatan kelautan.
b. Target Jumlah penduduk untuk Kecamatan Punung sebagai PKL adalah 50.000-100.000 jiwa.
c. Wilayah sentra sektor industri produksi mainan anak yang terbuat dari kayu jati dan sentra produksi keramik/ gerabah seni.
3) Kecamatan Bandar
a. Diarahkan sebagai kecamatan dengan hirarki K-2, dengan fungsi sebagai PKL dan kegiatan sebagai sentra produksi dan kegiatan industri pertanian, pertambangan, dan merupakan
b. Target Jumlah penduduk untuk Kecamatan Bandar sebagai PKL adalah 50.000-100.000 jiwa.
4) Kecamatan Ngadirojo
a. Diarahkan sebagai kecamatan dengan hirarki K-2, dengan fungsi PKL dan kegiatan sebagai sentra kegiatan sektor perikanan dan kelautan (budidaya keramba), pertambangan dan sektor industri produksi batik tulis dan sale pisang.
b. Target Jumlah penduduk untuk Kecamatan Ngadirojo sebagai PKL adalah 50.000-100.000 jiwa
5) Kecamatan Donorojo
a. Diarahkan sebagai kecamatan dengan hirarki K-3, dengan fungsi sebagai PPK, Pusat Ibu Kota Kecamatan dan kegiatan utama sebagai sentra kegiatan tanaman perkebunan (kapas), rumput laut dan kacang-kacangan sebagai pengepul, industri perkayuan, biofuel dan gula merah.
b. Target Jumlah penduduk untuk Kecamatan Donorojo sebagai PPK adalah 25.000-50.000 jiwa.
6) Kecamatan Pringkuku
a. Diarahkan sebagai kecamatan dengan hirarki K-3, dengan fungsi sebagai PPK, Pusat Ibu Kota Kecamatan dan kegiatan utama sebagai pusat pengumpul.
b. Target Jumlah penduduk untuk Kecamatan Pringkuku sebagai PPK adalah 25.000-50.000 jiwa.
c. Sebagai sentra produksi kelapa.
7) Kecamatan Kebonagung
a. Diarahkan sebagai kecamatan dengan hirarki K-3, dengan fungsi sebagai PPK, Pusat Ibu
Kota Kecamatan dan kegiatan utama sebagai pusat pengumpul dan sentra produksi kelapa serta gula merah.
b. Target Jumlah penduduk untuk Kecamatan Kebonagung sebagai PPK adalah 25.000-50.000 jiwa.
8) Kecamatan Arjosari
a. Diarahkan sebagai kecamatan dengan hirarki K-3, dengan fungsi sebagai PPK, Pusat Ibu
Kota Kecamatan dan kegiatan utama sebagai pusat pengumpul.
b. Target Jumlah penduduk untuk Kecamatan Arjosari sebagai PPK adalah 25.000-50.000 jiwa.
9) Kecamatan Nawangan
a. Diarahkan sebagai kecamatan dengan hirarki K-3, dengan fungsi sebagai PPK, Pusat Ibu Kota Kecamatan dan kegiatan utama sebagai pusat pengumpul dan merupakan kawasan strategis agropolitan.
b. Sebagai sentra produksi sektor pertambangan.
c. Target Jumlah penduduk untuk Kecamatan Nawangan sebagai PPK adalah 25.000-50.000 jiwa.
10) Kecamatan Tegalombo
a. Diarahkan sebagai kecamatan dengan hirarki K-3, dengan fungsi sebagai PPK, Pusat Ibu Kota Kecamatan dan kegiatan utama sebagai pusat pengumpul serta sebagai sentra produksi jahe gajah.
b. Target Jumlah penduduk untuk Kecamatan Tegalombo sebagai PPK adalah 25.000-50.000 jiwa
11) Kecamatan Tulakan
a. Diarahkan sebagai kecamatan dengan hirarki K-3, dengan fungsi sebagai PPK, Pusat Ibu
Kota Kecamatan dan kegiatan utama sebagai pusat pengumpul.
b. Target Jumlah penduduk untuk Kecamatan Tulakan sebagai PPK adalah 25.000-50.000 jiwa
c. Sebagai sentra pertambangan.
12) Kecamatan Sudimoro
produksi sektor pertanian (kelapa, jeruk manis, kolong), dan sektor
a. Diarahkan sebagai kecamatan dengan hirarki K-3, dengan fungsi sebagai PPK, Pusat Ibu
Kota Kecamatan dan kegiatan utama sebagai pusat pengumpul. b. Diarahkan sebagai kawasan strategis pengembangan PLTU.
c. Target Jumlah penduduk untuk Kecamatan Sudimoro sebagai PPK adalah 25.000-50.000 jiwa.
d. Sebagai sentra produksi kelapa, pertambangan.
RENCANA SISTEM PERDESAAN
Pembangunan kawasan pedesaan dititikberatkan pada pembangunan pertanian. Pusat pelayanan lingkungan permukiman pedesaan, dengan jangkauan pelayanan lokal dialokasikan tersebar merata di pusat pusat kelurahan, yang mempunyai jumlah penduduk memadai dan di seluruh pusat-pusat lingkungan permukiman. Adapun kegiatan yang diperlukan di dalam kehidupan pertanian di kawasan perdesaan antara lain:
1) Pertanian (bercocok tanam), perikanan, peternakan, dan kehutanan;
2) Industri pengolahan hasil pertanian;
3) Penyaluran hasil-hasil pertanian untuk menunjang kegiatan pariwisata pantai dan agrowisata. Kegiatan pertanian (bercocok tanam), perikanan, peternakan, dan kehutanan berada di daerah pedesaan sedangkan kegiatan lainnya berlokasi di pusat pertumbuhan atau pusat pelayanan yang merupakan konsentrasi permukiman dicerminkan dalam satu titik lokasi dan daerah belakangnya.
Sistem perdesaan dilakukan dengan membentuk pusat pelayanan kawasan perdesaan secara berhirarki, meliputi:
1) Pusat pelayanan setiap desa (Pusat Pelayanan Lingkungan /PPL);
2) Pusat pelayanan pada setiap dusun atau kelompok permukiman.
RENCANA SISTEM PRASARANA WILAYAH
Rencana sistem jaringan prasarana wilayah Kabupaten Pacitan meliputi prasarana yang memiliki skala pelayanan lokal, kota dan regional. Rencana sistem jaringan prasarana terdiri atas rencana sistem jaringan prasarana transportasi, listrik dan sumber daya energi lainnya, telekomunikasi, sumber daya air, dan jaringan prasarana lainnya.
Semua tingkatan sistem jaringan dan pelayanan infrastruktur lainnya dengan tingkatan yang lebih tinggi terletak di wilayah-wilayah dengan orde tinggi, sedangkan sistem jaringan dan prasarana wilayah dengan tingkatan yang lebih rendah terletak di wilayah dengan orde kota yang lebih rendah. Bentuk struktur sarana wilayah Kabupaten Pacitan berdasarkan struktur ruang perkotaannya dapat dilihat pada gambar berikut.
A. RENCANA PELESTARIAN KAWASAN LINDUNG
Dengan mengacu pada Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengolahan Kawasan Lindung dan Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka rencana kawasan lindung di wilayah Kabupaten Pacitan adalah sebagai berikut :
1) Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan dibawahnya, terdiri atas:
a. Kawasan Hutan Lindung b. Kawasan Karst
2) Kawasan perlindungan setempat, terdiri atas:
a. Kawasan sempadan pantai b. Kawasan sempadan sungai c. Kawasan sekitar mata air
d. Kawasan sekitar SUTT
3) Kawasan suaka alam dan cagar budaya, terdiri atas:
a. Kawasan cagar alam
b. Kawasan cagar budaya
4) Kawasan Rawan Bencana Alam, terdiri atas:
a. Kawasan rawan gempa bumi
b. Kawasan rawan tanah longsor/gerakan tanah c. Kawasan gelombang pasang tsunami
d. Kawasan rawan banjir
5) Kawasan Lindung lainnya, terdiri atas:
a. Kawasan ruang terbuka hijau b. Kawasan terumbu karang
B. RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN BUDIDAYA
Kawasan budidaya keberadaannya sangat penting bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat setempat dan ekonomi wilayah Kabupaten Pacitan. Berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan. Kawasan budidaya yang mencakup perwilayahan Kabupaten Pacitan terdiri atas :
1) Kawasan peruntukan hutan produksi
2) Kawasan peruntukan hutan rakyat
3) Kawasan peruntukan pertanian
4) Kawasan peruntukan perikanan
5) Kawasan peruntukan pertambangan
6) Kawasan peruntukan industri
7) Kawasan peruntukan pariwisata
8) Kawasan peruntukan permukiman, terdiri atas:
a. Permukiman Perkotaan b. Permukiman Pedesaan
9) Kawasan peruntukan lainnya, terdiri atas:
a. Kawasan andalan
b. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Pangkalan Udara TNI AU Iswahyudi
WILAYAH PEKA BENCANA ALAM DAN WILAYAH KRITIS
Kondisi geologi Indonesia yang merupakan pertemuan lempeng-lempeng tektonik yang menjadikan kawasan Indonesia ini memliki kondisi geologi yang sangat kompleks. Selain menjadikan wilayah Indonesia ini kaya akan sumberdaya alam, kandungan logam, mineral, minyak bumi, gas dan bahan tambang lainnya merupakan salah satu konsekuensi logis kekompleksitasan kondisi geologi di Indonesia yang menjadikan daerah-daerah memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap bencana alam. Daerah rawan bencana alam gempa bumi dan tsunami Indonesia hampir semuanya berada pada daerah yang tingkat populasinya tinggi.
Selain itu keberadaan sirkum mediteran yang merupakan salah satu baris pegunungan di bumi dimana diantaranya mempunyai karakteristik sebagai gunung aktif. Hal ini merupakan potensial terjadinya bencana alam vulkanis. Bahaya gempa tektonik dan vulkanik ini mempunyai dampak pada pantai selatan Jawa yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana gelombang tsunami. Jalur gempa tektonik yang pada akhirnya akan menimbulkan tsunami memanjang dari pegunungan Himalaya, India Selatan, Sri Langka, Maladewa berlanjut ke selatan Pulau Sumatera membelok ke timur di sepanjang pantai selatan Jawa hingga Laut Banda, lalu membelok ke utara melalui Sulawesi, Filipina, dan Jepang.
Daerah Jawa Selatan khususnya Cilacap, Kebumen, Wonogiri hingga Pacitan yang berada di atas
lempeng India-Auastralia kondisinya saat ini sangat rapat karena mendapat tekanan dari lempeng Eropa
Asia. Kondisi lempeng Jawa menimbulkan gempa.
1) Gempa Bumi
Selatan yang rapat dan tertekan itu sewaktu-waktu bisa patah sehingga Daerah Kabupaten Pacitan yang berada di atas lempeng India-Australia kondisinya saat ini sangat rapat karena mendapat tekanan dari lempeng Eropa-Asia. Berdasarkan hal tersebut maka seluruh wilayah Kabupaten Pacitan termasuk kedalam kawasan rawan gempa bumi.
2) Kawasan Rawan Tanah Longsor/Gerakan Tanah
Adapun kawasan rawan tanah longsor/gerakan tanah di Kabupaten Pacitan merupakan daerah yang memiliki kemiringan lahan lebih dari 40% dan kawasan yang memiliki jenis tanah Redzina dan litosol. Pada kawasan yang memiliki kriteria tersebut penggunaan lahan sedapat mungkin berupa hutan lindung/hutan rakyat.
3) Kawasan Rawan Gelombang Pasang Tsunami
Adapun kecamatan yang merupakan kawasan rawan bencana tsunami dan perlu diatur penggunaan lahannya adalah seluruh wilayah pantai di bagian selatan Kabupaten Pacitan yang memiliki kemiringan landai dan juga wilayah-wilayah yang dilalui oleh sungai-sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
KEBIJAKAN PENATAAN RUANG WILAYAH PERBATASAN
STRATEGI PENGELOLAAN RUANG KABUPATEN PACITAN DALAM WILAYAH CITRAGUNGStrategi Pengembangan Wilayah yang harus diakomodasi dalam Pengembangan Wilayah Pacitan berkaitan dengan peran dan fungsinya dalam Kawasan Citragung (Pacitan-Trenggalek-Tulung Agung) adalah sebagai berikut:
1) Meningkatkan daya saing sektor ekonomi potensia.
2) Meningkatkan daya tarik kawasan di mata investor antara lain dengan cara menyediakan prasarana dan sarana penunjang.
3) Memperbaiki sistem pemasaran produk yang dihasilkan kawasan
4) Pemasaran produk yang dihasilkan tidak diorientasikan kepada jalur lalu lintas ekonomi dan perdagangan Jawa Timur.
5) Membatasi pembangunan di wilayah-wilayah yang rawan bencana alam.
6) Meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat dengan mengembangkan sektor ekonomi potensial.
7) Mengurangi jumlah pengangguran dengan menciptakan lapangan pekerjaan baru di sector Pertanian, yaitu di Sub sektor Perkebunan, Peternakan, Perikanan Laut, serta di Sektor Pertambangan dan Penggalian.