INILAH CARA HITUNG BPHTB
Bu Denok membeli sebuah tanah di Malang dengan luas tanah 84 meter persegi Dengan Harga 46.000.000,, Tapi dari dispenda tetap mengikuti Standart Harga Pasar, Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp1.000.000 per meter persegi Lalu bagaimana cara menghitung BPHTB-nya?
Seberapapun Nominal yg keluar Bisa di Nego Langsung Ke Dispenda
Maka cara menghitung BPHTB adalah sebagai berikut:
Harga Jual Beli Sebenarnya : 46.000.000 Harga tanah NJOP Setelah Keluar | 84 M² x 1.000.000 = Rp84.000.000 |
Jumlah harga pembelian Tanah : | Rp 84.000.000 |
Nilai Tidak Kena Pajak | Rp60.000.000 |
Nilai untuk penghitungan BPHTB | Rp24.000.000 |
BPHTB yang harus dibayar | 5%xRp 84.000.000 = Rp1.200.000 |
CARA NEGO Yaitu Datang Ke Dispenda/BAPEDA, Mengajukan keberatan atas Penelitian Pajak yang keluar dengan membawa bukti Kwitansi Jual Beli yg sebenarnya,, Maka Dispenda akan memberi keringanan karna NJOP Harga Pasar bisa juga lebih mahal dari Harga Jual yg sebenarnya.
Dengan Membawa Surat Penelitian Pajak BPTHB di atas nanti akan keluar lagi BPHTB yg baru.. dan anda bisa langsung bayar di bank Jatim Dan inilah Hasilnya nego.. dari Pajak terhitung di awal 1.200.000 setelah di Nego hanya Kena Rp 570.000,- MANTAP BUKAN..!!SEMOGA BERMANFAAT.. JANGAN TAKUT BELI TANAH KARNA PAJAK TINGGI.. SEMUA BISA DI NEGO SESUAI FAKTA SEBENARNYA.
No comments:
Post a Comment