"PORTAL GEOGRAFI, LINGKUNGAN DAN TATA KOTA" Gapai mimpimu untuk masa depan yang lebih baik

PENJELASAN PPh (PAJAK PENGHASILAN) DARI PAJAK PENJUAL TANAH

Transaksi jual beli tanah bukan sekadar transaksi atas nilai tanah tersebut. Namun, kegiatan ekonomi ini juga melibatkan pajak jual beli tanah serta biaya-biaya lain yang muncul dan harus dipenuhi oleh pihak penjual maupun pembeli sesuai peraturan yang berlaku.

Secara umum, ada pajak yang akan muncul dari sebuah transaksi jual beli tanah, yakni PPh (Pajak Penghasilan/Pajak Penjual), dan BPHTB (Pajak Pembeli) Yang kita Bahas di artikel Ini yaitu PPh,, sedsngkan BPHTB sudah di bawah di laman sebelumnya beserta cara negonya. 

PPh (PAJAK PENGHASILAN)

PPH merupakan bagian dari pajak jual beli tanah yang menjadi kewajiban pihak penjual. Adapun dasar hukum PPh dalam transaksi jual beli tanah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Adapun berdasarkan aturan ini, besarnya PPh yang dikenakan adalah sebesar 2,5% dari total (bruto) nilai pengalihan hak atas tanah yang ditransaksikan. 

Yang perlu diperhatikan, PPh harus dibayarkan oleh pihak penjual sebelum memperoleh AJB (Akta Jual Beli). Bila transaksi dipaksakan berjalan tanpa pembayaran PPh yang menimbulkan tidak adanya AJB, maka akan menimbulkan sengketa atas tanah di masa mendatang sekalipun ada kuitansi jual beli tanah tersebut.

Cara Menghitung PPh Jual Beli Tanah

Menghitung besarnya pajak jual beli tanah berupa PPh tidaklah sulit. Seperti misal, sebuah tanah telah sepakat untuk melakukan transaksi tanah senilai Rp71.500.000,- Dari Hasil Ferlap Bosku.

Maka berdasarkan peraturan yang ditetapkan, besarnya PPh adalah

= 2.5% x Rp71.500.000

= Rp1.750.000,-


SUPAYA PPh MURAH 

Meski Harga jual Tanah Hasil ferlap lebih tinggi daripada Jual Beli sebenarnya usahakan Nego juga dengan membawa bukti bukti jual beli berupa Brosur/Kwitansi.

Biasanya PPh ini muncul dulu sebelum BPHTB, Sehingga Harga Tanah yang  muncul di PPh akan sama NJOP nya dengan BPHTB

AWAL MUNCUL FERLAP dari petugas KPP Rp 84.000.000,- Setelah itu ajukan keberatan dengan membawa bukti nilai transaksi sebenarnya. 

Semisal Pengajuan 46.000.000 Dengan dilihat NJOP setempat 1 jt biasanya Akan di naikan 50% dari Harga sebenarnya.

BISA DI SIASATI PENGAJUAN LEBIH RENDAH LAGI. Atau saat di Ferlap Petugase di temani biar ndak asal memberi Harga pasar.. 

Setelah semua beres SIAPKAN NPWP anda dan bayar sesuai Nomer E-billing di Formulir PPh tertera melalui Bank Jatim (Area Malang)

SEKIAN INFORMASINYA SEMOGA BERMANFAAT. JANGAN KUATIR BELI TANAH.. INFO TANAH KAVLING DI MALANG MURAH MERIAH HUBUNGI : 085895477742


Kapan lagi bisa mandiri punya hunian sendiri. Sekarang lah saatnya..

Banyak kemudahan yg bisa di pilih
Beli tanahnya dulu baru bangun pelan pelan.
Atau langsung beli rumah kreditpun inhouse hingga 5 tahun.

Disini ada tanah 100 m² harganya masih di 50 - 60 jt an loh
Lokasi di Pakisaji Malang
Lebar jalannyapun 7 meter
Info lengkap
Tlf / WA Info : 085895477742
(WhatsApp/Telp/SMS)
https://api.whatsapp.com/send?phone=6285895477742

#malangproperty #tanahkavlingmalang #tanahmurahdimalang
#propertytanahmalang
#perumahanmalang #rumahmurahmalang
#perumahandimalang
#akudisinimenunggumu
#adambuanaraya
#abrisproperty
#bparkcitymalang
#bparkresidence
#tanahdijualmalang
#rumahdijualmalang
#malangkotadingin
#malangkotasejuk
#malanhselaludihati

Share:

No comments:

Post a Comment

Wikipedia

Search results