KRK atau Keterangan Rencana Kota/Kabupaten adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh pengusaha maupun perusahaan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Meskipun kegunaannya cukup krusial, namun gak semua orang memahami Keterangan Rencana Kota secara menyeluruh.
Mulai dari definisi, tujuan, manfaat, dasar hukum, syarat berkas hingga cara membuatnya.
Kalau kamu sedang bingung dan ingin mencari tahu lebih jauh mengenai KRK.
Simak ulasan lengkap mengenai Keterangan Rencana Kota Berikut ini.
PENGERTIAN KRK
Keterangan Rencana Kota merupakan dokumen yang berisi peta yang dilengkapi dengan keterangan secara rinci mengenai pemanfaatan suatu bidang tanah.
Surat Keterangan Rencana Kota diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai salah satu syarat utama dalam rencana izin pendirian pembangunan serta sebagai pedoman luas wilayah yang dapat digunakan untuk mendirikan sebuah proyek bangunan.
Sebagai salah satu dokumen yang penting dalam pembangunan sebuah proyek.
Pembuatan Keterangan Rencana Kota tentunya memiliki beberapa tujuan seperti:
- Salah satu syarat pembuatan IMB - Untuk mengetahui rencana kota pada lokasi yang dimohonkan - Sebagai bukti bahwa sebuah proyek dijalankan secara legal - Memenuhi segala persyaratan yang diajukan oleh pemerintah terkait pembangunan atau kegiatan usaha.
Dasar hukum KRK
Dasar hukum Keterangan Rencana Kota tertuang pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.Selain dari pemerintah pusat, Keterangan Rencana Kota juga memiliki dasar hukum yang dibuat oleh masing-masing Pemerintah Kota atau Kabupaten.
Berikut ini adalah salah satu contoh dasar hukum KRK di Malang.
SYARAT MENGURUS KRK
1. Formulir permohonan yang ditandatangani permohonan.
2. Fotocopy bukti status diri (KTP).
3. Fotocopy bukti pembayaran PBB Tahun terakhir.
4. Fotocopy bukti penguasaan tanah yang Sah bisa berupa: A. Sertifikat, B. Letter C/D SKPT.
5. Surat pernyataan berkaitan dengan permohonan Keterangan Rencana Kota yang diajukan.
6. Bila pemohon berbadan Hukum dilampiri akta pendirian badan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasan Dst).
7. Surat Kuasa (Bagi pengurusan yang dikuasakan).
Cara membuat KRK
1. Pemohon datang ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mengambil dan mengisi formulir.
2. Berkas permohonan diagendakan kepada pomohon diberi arsip permohonan.
3. Dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan.
4. Diproses sesuai dengan ketentuan berlaku.
5. Sebelum KRK diterbitkan pemohon diberi tahu untuk membayar dan setelah jadi bisa diambil di loket.
Proses pembuatan Keterangan Rencana Kota memakan waktu sekitar 15 hari kerja semenjak berkas diajukan.
Belum termasuk waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas serta persyaratan lainnya yang tidak lengkap.
CONTOH IZIN KRK PROYEK PERUMAHAN BENDO PARK PAKISAJI MALANG.Jadi apabila anda membeli tanah atau perumahan wajib anda tanyakan KRK terlebih dahulu.. apabila pengembang bisa menunjukan artinya Produk yg di jual sudah memenuhi Perizinan.
Harga tanah di Perumahan tersebut mulai 50 jt sampai 100 jt
Sedangkan rumah harganya 150 sampai 275 jt.
Bisa kredit 5 tahun dngan administrasi kenaikan 5% pertahun.
DI MALANG BOSKU. ANDA BISA HUBUNGI ABIZAR 085895477742
No comments:
Post a Comment