Industri
pariwisata dibangun atas dasar perwilayahan. Bagi Indonesia
perwilayahan ini sangat penting karena Indonesia memiliki potensi luas dan beraneka warna, baik yang
merupakan atraksi tidak bergerak (seperti keindahan alam, monument, candi dan
sebagainya) maupun atraksi bergerak (dimana faktor manusia memegang peranan
penting seperti kesenian, adat istiadat, seremoni, perayaan pekan raya dan
sebagainya).
Yang
dimaksud dengan perwilayahan dalam pariwisata adalah pembagian wilayah-wilayah
pariwisata yang dapat dipandang memiliki potensi, selanjutnya dapat dijadikan
tujuan yang pasti. Wilayah tujuan wisata (tourist
destination area) atau WTW adalah wilayah/daerah atau tempat yang memiliki
atraksi, situasi dalam hubungan lalu lintas dan fasilitas penunjangnya, menyebabkan
wilayah tersebut menjadi obyek kebutuhan wisatawan. Tiga syarat utama yang
harus dipenuhi bagi wilayah atau daerah tujuan wisata, yaitu:
(1) Memiliki atraksi atau
objek yang menarik
Daya tarik wisata yang juga disebut objek wisata
merupakan potensi yang menjadi pendorong kehadiran wisatawan ke suatu daerah
tujuan wisata.
(2) Mudah dicapai dengan
berbagai sasaran transportasi
Hal ini berkaitan dengan prasarana wisata. Prasarana
wisata adalah sumber daya alam dan sumber daya buatan manusia yang mutlak
dibutuhkan oleh wisatawan dalam perjalanannya di daerah tujuan wisata, seperti
jalan, pelabuhan, bandara, terminal, jembatan, termasuk jaringan listrik, air,
telekomunikasi dan lain sebagainya. Prasarana wisata tersebut perlu dibangun
dengan disesuaikan dengan lokasi dan kondisi objek yang bersangkutan. Hal ini
akan meningkatkan aksesibilitas suatu objek wisata yang nantinya akan dapat
meningkatkan daya tarik objek wisata itu sendiri.
(3) Menyediakan tempat
untuk tinggal sementara.
Ini berkaitan dengan sarana wisata. Sarana wisata
merupakan kelengkapan daerah tujuan wisata yang diperlukan untuk melayani
kebutuhan wisatawan dalam menikmati perjalanan wisatanya. Pembangunannya harus
disesuaikan dengan kebutuhan wisatawan baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Selain itu juga perlu diperhitungkan selera pasar. Berbagai sarana wisata yang
perlu disediakan antara lain adalah hotel, restoran dan rumah makan, biro
perjalanan, alat transportasi serta sarana pendukung lainnya.
Wilayah
pariwisata (WTW), suatu wilayah yang terdiri dari beberapa daerah tujuan wisata
(DTW) yang relatif berdekatan, serta daerah yang bukan daerah tujuan wisata.
Penggolongan daerah tujuan wisata (seperti yang berlaku di negara maju,
khususnya Eropa), didasarkan pada faktor-faktor tertentu, sebagai berikut:
1.
Daerah
Tujuan Wisata (DTW Alam
Daerah tujuan wisata ini terdiri dari tempat-tempat libur
pada musim tertentu (musim panas, semi, musim dingin) dan tempat beristirahat
untuk tujuan kesehatan, seperti sumber air panas/mineral, gunung atau pantai.
Daerah tujuan wisata ini mengandalkan keadaan alam sebagai daya tarik wisata.
2.
Daerah
Tujuan Wisata (DTW) Kebudayaan
Daerah tujuan wisata ini terdiri dari (a) kota-kota
bersejarah dengan arsitektur unik, monumen, dan lainnya, (b) pusat-pusat pendidikan,
seperti universitas, pusat penelitian, (c) tempat-tempat dengan acara khusus,
seperti pesta kesenian rakyat, upacara adat, parade bunga, pekan olah raga, dan
lainnya, (d) tempat-tempat ibadah, masjid, gereja, kuil, pura, dan lainnya.
Even-even atau kegiatan budaya di suatu daerah tertentu merupakan daya tarik
bagi wisata.
3.
Daerah
tujuan Wisata Transportasi
Daerah tujuan wisata ini terdiri : pelabuhan laut, tempat
pertemuan lalulintas kereta api, persimpangan lalulintas kendaraan bermotor
(stop over), bandara, dan pelabuhan penyeberangan. Sebagai contoh pelabuhan
Sunda Kelapa yang merupakan pelabuhan tradisional, Ampenan dan Banyuwangi
sebagai kota
pelabuhan pada waktu zaman Belanda, peninggalan gudang-gudang kuno dan
fasilitas lainnya menarik wisatawan.
4.
Daerah
Tujuan Wisata Ekonomi
Terdiri dari pusat-pusat perdagangan dan perindustrian,
pusat-pusat bursa dan pekan raya, dan tempat-tempat pameran perdagangan.
Masing-masing kota wisata di dunia melengkapi
dirinya dengan pusat perbelanjaan, seperti Jakarta,
Surabaya,
Denpasar, Singapura, dan Abudabi. Pusat-pusat industri “kecil” atau industri
rumah tangga dengan sentra-sentra industrinya merupakan salah satu bentuk
wisata ekonomi, seperti pusat kerajinan kulit, ukiran, dll.
5.
Daerah
Tujuan Wisata Politik
Daerah tujuan wisata tergantung pada kegiatan politik,
seperti ibukota atau pusat pemerintahan, tempat-tempat dilangsungkannya
konferensi. Contoh kota
untuk konferensi yaitu Swis, Nusadua Bali, dan lainnya. Wisata konferensi
merupakan salah satu penganekaragaman bidang pariwisata. Melakukan kegiatan
konferensi dan sekaligus dapat melakukan wisata pada suatu wilayah. Persyaratan
daerah tujuan wisata untuk kegiatan konferensi, antara lain: mudah dijangkau
dengan sarana transportasi yang ada, berbagai fasilitas konferensi serta
menjamin keamanan bagi terselenggaranya kegiatan tersebut.
Berdasarkan
potensi
alam dan budaya yang dimiliki, maka semua daerah atau propinsi di
Indonesia
dapat dijadikan sebagai daerah tujuan wisata. Pariwisata tidak saja
menyangkut
obyek wisata saja, melainkan banyak aspek yang terkait, maka
pengembangan atau
pembangunan di bidang pariwisata berdasarkan skala prioritas dan
bertahap. Pada
awalnya dikembangkan 10 daerah tujuan wisata (DTW). Daerah tujuan wisata
tersebut : DKI Jakarta, Bali, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,
Jawa
Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi
Selatan. Bali, DKI Jakarta, Di Yogyakarta sudah berkembang dan
menjadi daerah tujuan wisata, maka prioritas pembangunan dan
pengembangan pariwisata
dialihkan ke daerah lain terutama daerah wisata bahari yaitu Maluku dan
Nusa
Tenggara, dengan andalan daya tariknya adalah wisata bahari (Cetak tebal
10 DTW
utama).
Dalam
Pelita V, dari 10 daerah tujuan wisata, dikembangkan menjadi 19 daerah tujuan
wisata. Daerah tujuan wisata yaitu DI Aceh (Nangroe Aceh Darussalam), Sumatera
Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa
Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa
Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku dan
Kalimantan Barat (cetak miring 10 DTW sebelumnya).
Daerah
tujuan wisata berjumlah 19, sedangkan yang belum masuk daerah tujuan wisata
sebanyak 8 daerah/provinsi (pada saat Timor-timur termasuk dalam wilayah Indonesia).
Pada dasarnya semua wilayah propinsi di Indonesia dapat dikembangkan
sebagai daerah tujuan wisata dan masing-masing mempunyei ciri khas yang menarik
semua. DTW tersebut pengembangnya didasarkan pada (1) tersedianya prasarana,
sarana dan fasilitas penunjang lainnya, serta memperhatikan besarnya potensi
kepariwisataan daerah yang bersangkutan, (2) azas pemerataan pembangunan,
sehingga pengembangan pariwisata dapat dilaksanakan serempak tanpa mengabaikan
potensi sumber-sumber yang dimiliki di tiap daerah.
Dari 26
provinsi (Timor-timur berpisah dengan Indonesia), dikelompokkan menjadi 7
wilayah tujuan wisata (WTW), yaitu:
1.
WTW
A meliputi: DI Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau,
2.
WTW
B meliputi: Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Selatan,
3.
WTW
C meliputi: Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Yogyakarta,
4.
WTW
D meliputi: Jawa Timur, Bali,Nusa Tenggara
Barat, Nusa Tenggara Timur,
5.
WTW
E meliputi: Kalimantan Barat, Kalimantan
Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur,
6.
WTW
F meliputi: Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah,
Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan
7.
WTW
G meliputi: Maluku dan Irian Jaya (Papua).
Dari 26
provinsi berkembang menjadi 33 provinsi, 7 provinsi tersebut yaitu Provinsi
Riau Kepulauan, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi
Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat.
Daerah-daerah tujuan wisata pada masing-masing wilayah
mempunyai potensi yang berbeda, sehingga pengelompokkan wilayah belum dapat
dijadikan sebagai cara untuk mengoptimalkan potensi masing-masing.