"PORTAL GEOGRAFI, LINGKUNGAN DAN TATA KOTA" Gapai mimpimu untuk masa depan yang lebih baik

Pengembangan Perikanan berbasis kearifan Lokal

Sumberdaya pesisir dan laut dewasa ini mengalami degradasi sebagai akibat dari perilaku pemanfaatan yang tidak ramah lingkungan. Pemanfaatan cenderung bersifat destruktif dan merusak, serta tidak mempertimbangkan aspek konservasi dan keberlanjutan sumberdaya. Masyarakat memegang peranan penting, karena itu pengelolaan dengan berbasis pemberdayaan sumberdaya lokal.

Sumberdaya alam pesisir dan laut, dewasa ini sudah semakin disadari banyak orang bahwa sumberdaya ini merupakan suatu potensi yang cukup menjanjikan dalam mendukung tingkat perekonomian masyarakat terutama bagi nelayan. Ghofar (2004), mengatakan bahwa perkembangan eksploitasi sumberdaya alam laut dan pesisir dewasa ini (penangkapan, budidaya, dan ekstraksi bahan-bahan untuk keperluan medis) telah menjadi suatu bidang kegiatan ekonomi yang dikendalikan oleh pasar (market driven) terutama jenis-jenis yang bernilai ekonomis tinggi, sehingga mendorong eksploitasi sumberdaya alam laut dan pesisir dalam skala dan intensitas yang cukup besar. Sedangkan ketersediaan (stok) sumberdaya ikan pada beberapa daerah penangkapan (fishing ground) di Indonesia ternyata telah dimanfaatkan melebihi daya dukungnya sehingga kelestariannya terancam. Beberapa spesies ikan bahkan dilaporkan telah sulit didapatkan bahkan nyaris hilang dari perairan Indonesia. Kondisi ini semakin diperparah oleh peningkatan jumlah armada penangkapan, penggunaan alat dan teknik serta teknologi penangkapan yang tidak ramah lingkungan. Secara ideal pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungan hidupnya harus mampu menjamin keberlangsungan fungsi ekologis guna mendukung keberlanjutan usaha perikanan pantai yang ekonomis dan produkstif. Keberlanjutan fungsi ekologis akan menjamin eksistensi sumberdaya serta lingkungan hidup ikan. Kawasan pesisir merupakan kawasan yang memiliki banyak potensi dalam hal fungsinya sebagai suatu ekosistem dan penahan abrasi serta sumber daya hasil laut yang terkandung di dalamnya. Potensi ini dapat membangkitkan perekonomian masyarakat dan menjadi pendapatan daerah. Maka dari itu diharapkan daerah juga, harus mampu mendorong masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, proses pengembangan kawasan pesisir dan laut hendaknya disusun dalam bingkai pendekatan integralistik yang sinergistik dan harmonis, dengan memperhatikan sistem nilai dan kelembagaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat serta sejalan dengan sumber-sumber potensi lokal.

Dalam aspek pembangunan perikanan dan kelautan dengan pemberdayaan kearifan lokal, tampak belum begitu berjalan secara sinergis. Banyak program dan kegiatan pembangunan yang melibatkan masyarakat pesisir dan nelayan umumnya masih didesain dari atas (top down). Kearifan lokal dan tradisi serta aturan-aturan adat belum dilirik sebagai suatu yang dapat menjembatani suksesnya program kegiatan pembangunan. Orientasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan masih bersifat proyek, belum terlalu menyentuh pada aspek-aspek pemberdayaan dan belum mengakomodasi sumberdaya lokal berserta capital culture yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Pada hal di sisi lain, adanya pemberdayaan kerarifan lokal dan pelibatan masyarakat dalam keseluruhan proses dapat membangkitkan kesadaran, motivasi, keiklasan dan kesungguhan hatisehingga mereka ikut bertanggung jawab secara penuh terhadap suksesnya suatu program. Selanjutnya, perilaku yang positif yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya peisir akan mampu bertahan dan menjadi dasar filosofi dalam membangun kehidupan bersama dengan makhluk lain secara serasi, selaras, dan harmonis dengan lingkungan dalam satu komunitas ekologis.

Keraf (2002), mengatakan bahwa kearifan lokal/tradisional adalah semua bentuk pengetahuan, keyakinan, pemahaman, atau wawasan serta adat kebiasaan atau etika yanag menuntun perilaku manusia dalam kehidupan di dalam komunitas ekologis. Dijelaskan pula bahwa kearifan lokal/tradisional merupakan bagian dari etika dan moralitas yang membantu manusia untuk menjawab pertanyaan moral apa yang harus dilakukan, bagaimana harus bertindak khususnya di bidang pengelolaan lingkungan dan sumberdaya alam.
Kearifan lokal dan tradisi serta aturan-aturan adat belum dilirik sebagai suatu yang dapat menjembatani suksesnya program kegiatan pembangunan. Orientasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan masih bersifat proyek, belum terlalu menyentuh pada aspek-aspek pemberdayaan dan belum mengakomodasi sumberdaya lokal berserta capital culture yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Pada hal di sisi lain, adanya pemberdayaan kerarifan lokal dan pelibatan masyarakat dalam keseluruhan proses dapat membangkitkan kesadaran, motivasi, keiklasan dan kesungguhan hati sehingga mereka ikut bertanggung jawab secara penuh terhadap suksesnya suatu program. Lebih lanjut perilaku yang positif yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya peisir akan mampu bertahan dan menjadi dasar filosofi dalam membangun kehidupan bersama dengan makhluk lain secara serasi, selaras, dan harmonis dengan lingkungan dalam satu komunitas ekologis.

Pendekatan pemberdayaan masyarakat yang bepusat pada manusia (people-centered development) ini kemudian melandasi wawasan pengelolaan sumberdaya lokal (community-based management), yang merupakan mekanisme perencanaan people-centered development yang menekankan pada teknologi pembelajaran sosial (social learning) dan strategi perumusan program. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk meningkatkan kemapuan masyarakat dalam mengaktualisasikan dirinya (empowerment). Pengelolaan berbasis masyarakat atau biasa disebut Community-Based Management, menurut Nikijuluw (1994) dalam Latama (2002), merupakan pendekatan pengelolaan sumberdaya alam yang meletakkan pengetahuan dan kesadaran lingkungan masyarakat local sebagai dasar pengelolaanya. Selain itu mereka juga memiliki akar budaya yang kuat dan biasanya tergabung dalam kepercayaannya (religion). Carter (1996) dalam Latama (2002) memberikan defenisi pengelolaan berbasis masyarakat sebagai sebagai suatu strategi untuk mencapai pembangunan yang berpusat pada manusia, di mana pusat pengambilan keputusan mengenai pemanfaatan sumberdaya secara berkelanjutan di suatu daerah berada di tangan organisasi-organisasi dalam masyarakat di daerah tersebut. Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagai pengganti UU No. 09 Tahun 1985 yang ditelah disahkan oleh DPR RI tanggal 14 September 2004 dalam pasal 6 ayat (2) berbunyi : Pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan ikan dan pembudidayaan harus mempertimbangkan hukum adat dan/atau kearifan lokal serta memperhatikan peran-serta masyarakat.
Kebijakan pembangunan perikanan pada masa yang akan datang hendaknya didasarkan pada landasan pemahaman pendekatan permasalahan pembangunan perikanan itu sendiri, yaitu mulai dari permasalahan mikro sampai pada permasalahan di tingkat makro yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat nelayan. Permasalahan mikro yang dimaksudkan adalah persoalan internal masyarakat nelayan dan petani ikan menyangkut aspek sosial budaya seperti pendidikan, mentalitas, dan sebagainya. Aspek ini yang mempengaruhi sifat dan karakteristik masyarakat nelayan dan petani ikan. Karena usaha perikanan sangat bergantung pada musim, harga dan pasar maka sebagian besar karakter masyarakat pesisir tergantung pada faktor-faktor seperti:
1. Kehidupan masyarakat nelayan dan petani ikan menjadi amat tergantung pada kondisi lingkungan atau rentan pada kerusakan khususnya pencemaran atau degradasi kualitas lingkungan.
2. Kehidupan masyarakat nelayan sangat tergantung pada musim. Ketergantungan terhadap musim ini akan sangat besar dirasakan oleh nelayan-nelayan kecil.
3. Persoalan lain dari kelompok masyarakat nelayan adalah ketergantungan terhadap pasar. Hal ini disebabkan komoditas yang dihasilkan harus segera dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau membusuk sebelum laku dijual. Karakteristik ini mempunyai implikasi yang sangat penting yaitu masyarakat nelayan sangat peka terhadap fluktuasi harga. Perubahan harga sekecil apapun sangat mempengaruhi kondisi sosial masyarakat nelayan.
Keuntungan dari program Inovasi program kearifan lokal ini adalah adanya pengembangan karakteristik kemasyarakatan yang bergantung pada alam sehingga dapat menangani adanya permasalahan sosial seperti kesenjangan sosial yang membedakan buruh tani ikan dengan nelayan pemilik dan Kearifan lokal harus dapat diakomodir sebagai salah satu pranata hokum yang dapat memperkecil terjadinya konflik antar nelayan. Salah satu bentuk akomodasi kearifan lokal ini adalah melalui penyusunan tata ruang wilayah pesisir. Hingga saat ini masih belum banyak daerah dan kawasan pesisir yang memilikinya sehingga belum memiliki kesamaan misi dari berbagai pengaturan dan kebijakan yang dibuat untuk pengelolaan sumberdaya tersebut. Hal yang menarik dari macam-macam kearifan lokal yang dimiliki masyarakat pesisir adalah bahwa mereka begitu menyadari akan betapa pentingnya sumberdaya pesisir dan laut dalam menopang kehidupan mereka.
Jadi, diharapkan dalam pelaksanaan pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut yang ditujukan untuk memberdayakan sosial ekonomi masyarakat maka masyarakat seharusnya memiliki kekuatan besar untuk mengatur dirinya sendiri dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut di era otonomi ini. Proses peralihan kewenangan dari pemerintah ke masyarakat harus dapat diwujudkan. Namun ada beberapa hal yang masih menjadi tanggung jawab pemerintah seperti soal kebijakan fiskal sumberdaya, pembangunan sarana dan prasarana, penyusunan tata ruang pesisir, serta perangkat hukum pengelolaan sumberdaya. Meski hal tersebut menjadi bagian dari kewenangan pemerintah, namuntidak berarti masyarakat tidak memiliki kontribusi dan partisipasi dalam setiap formulasi kebijakan. Dengan adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat maka kebijakan yang diformulasikan tersebut akan lebih menyentuh persoalan yang sebenarnya dan tidak merugikan kepentingan publik.

  
Share:

No comments:

Post a Comment

Wikipedia

Search results