A. PENGERTIAN
PROFESI
Profesi
berasal dari bahasa latin"Proffesio"
yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya
dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan "apa saja"
dan "siapa saja" untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu
keah-lian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang
dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya
pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesi
guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang
memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh
setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu (Makagiansar, M. 1996)
Profesi
guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya
yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat
dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain:
a)
sebagai pekerja
profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih
b)
pekerja kemanusiaan
dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki,
c)
sebagai petugas
kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi
warga negara yang baik. (Nasanius, Y. 1998)
Profesi
Guru adalah orang yang Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan
tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau
panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan
tugas berat mencerdakan anak didik. (Galbreath, J. 1999).
Jabatan
guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu
keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari
pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal
ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya,
mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain, profesi guru termasuk
ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum, pastur.Kekhususannya
adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau
masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia
hidup dari padanya, itu haknya, ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi
hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi
motivasi utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani sesama.
Di
lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini,
perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya
budi luhur dan akhlak yang tinggi.Mereka (guru) dalam keadaan darurat dianggap
wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat
profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.
B. PROFESSIONAL
Professional
yaitu seorang guru, yang ahli dalam bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut
bukan hanya sekedar mampu mentransfer keilmuan ke dalam diri anak didik, tetapi
juga mampu mengembangkan potensi yang ada dalam diri poserta didik.Maka, bentuk
pembelajaran kongkret dan penilaian secara komprehensif diperlukan untuk bisa
melihat siswa dari berbagai perspektif.Persiapan pembelajaran menjadi sesuatu
yang wajib dikerjakan, dan pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak kepada
persiapan yang telah dibuat dengan menyesuaikan terhadap kondisi setempat atau
kelas yang berbeda.Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional,
social dan spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa melihat kelebihan
atau keungulan yang terdapat dalam diri anak.Peserta didik diberi kesempatan
untuk mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya
diri.
Di
atas telah dijelaskan tentang mengapa profesi guru sebagai profesi khusus dan
luhur. Berikut akan diuraikan tentang 2 tuntutan yang harus dipilih dan
dilaksanakan guru dalam upaya mendewasakan anak didik.
Tuntutan
itu adalah:
Mengembangkan
visi anak didik tentang apa yang baik untuk pengembangan bakat anak didik.
Mengembangkan
potensi umum sehingga dapat bertingkah laku secara kritis terhadap
pilihan-pilihan. Anak didik mampu mengambil keputusan untuk menentukan mana
yang baik atau tidak baik.
Apabila
seorang guru dalam kehidupan pekerjaannya menjadikan pokok satu sebagai
tuntutan yang dipenuhi maka yang terjadi pada anak didik adalah suatu
pengembangan konsep manusia terhadap apa yang baik dan bersifat ekslusif.
Maksudnya adalah bahwa konsep manusia terhadap apa yang baik hanya dikembangkan
dari sudut pandang yang sudah ada pada diri siswa sehingga tak terakomodir
konsep baik secara universal. Dalam hal ini, anak didik tidak diajarkan bahwa
untuk mengerti akan apa yang baik tidak hanya bertitik tolak pada diri siswa
sendiri tetapi perlu mengerti konsep ini dari orang lain atau lingkungan
sehingga menutup kemungkinan akan timbulnya visi bersama akan hal yang baik.
Berbeda
dengan tujuan yang pertama, tujuan yang kedua lebih menekankan akan kemampuan
dan peranan lingkungan dalam menentukan apa yang baik tidak hanya berdasarkan
pada diri namun juga pada orang lain berikut akibatnya. Di lain pihak guru
mempersiapkan anak didik untuk melaksanakan kebebasannya dalam mengembangkan
visi apa yang baik secara konkrit dengan penuh rasa tanggung jawab di tengah
kehidupan bermasyarakat. Komitmen guru dalam mengajar guna pencapaian tujuan
mengajar yang kedua lebih lanjut diuraikan bahwa guru harus memiliki
tanggungjawab terhadap apa yang ditentukan oleh lembaga sekolah. Sekolah selanjutnya
akan mengatur guru, pelajaran dan siswa supaya mengalami proses belajar
mengajar yang berlangsung dengan baik dan supaya tidak terjadi penyalahgunaan
jabatan.
Namun
demikian, sekolah juga perlu memberikan kebebasan bagi guru untuk mengembangkan,
memvariasikan, kreativitas dalam merencanakan, membuat dan mengevaluasi sesuatu
proses yang baik artinya guru mempunyai kewenangan.
Hal
ini menjadi perlu bagi seorang yang profesional dalam pekerjaannya. Masyarakat
umum juga dapat membantu guru dalam proses kegiatan belajar mengajar. Hal ini
dimungkinkan karena masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap “proses” anak
didik. Masyarakat dapat mengajukan saran, kritik bagi lembaga sekolah, lembaga
sekolah boleh saja mempertimbangkan atau menggunakan masukan dari masyarakat
untuk mengembangkan pendidikan tetapi lembaga sekolah atau guru tidak boleh
bertindak sesuai dengan kehendak masyarakat karena hal ini menyebabkan
hilangnya profesionalitas guru dan otonomi lembaga sekolah atau guru.
Dengan
demikian, pemahaman akan visi pekerjaan sesuai dengan etika moral profesi perlu
dipahami agar tuntutan yang diberikan kepada guru bukan dianggap sebagai beban
melainkan visi yang akan dicapai guru melalui proses belajar mengajar. Guru
perlu diberikan otonomi untuk mengembangkan dan mencapai tuntutan tersebut.
C. KOMPETENSI
GURU
Kemampuan
melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab guru merupakan sebagian
dari kompetensi profesionalisme guru.Moh Uzer Usman (2000:7) mengemukakan tiga tugas guru
sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih.
a)
mendidik berarti
meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup,
b)
mengajar berarti
meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan,
c)
melatih berarti
mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
DG
Armstrong dalam Nana Sudjana (2000:69) mengemukakan ada lima tugas dan tanggung
jawab pengajar, yakni tanggung jawab dalam
a)
pengajaran,
b)
bimbingan belajar,
c)
pengembangan kurikulum,
d)
pengembangan
profesinya, dan
e)
pembinaan kerjasama
dengan masyarakat.
Mohamad
Ali (2000:4-7) mengemukakan tiga macam tugas utama guru, yakni
a)
merencanakan tujuan
proses belajar mengajar, bahan pelajaran, proses belajar mengajar yang efektif dan
efisien, menggunakan alat ukur untuk mencapai tujuan pengajaran tercapai atau
tidak,
b)
melaksanakan
pengajaran,
c)
memberikan balikan
(umpan balik).
Berdasarkan
beberapa pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan tentang tugas guru yaitu
:
a)
tugas pengajaran,
bimbingan dan latihan kepada siswa,
b)
pengembangan profesi
guru,
c)
pengabdian masyarakat.
Untuk
dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di atas, seorang guru dituntut
memiliki beberapa kemampuan dan keterampilan tertentu. Kemampuan dan keterampilan tersebut sebagai bagian dari
kompetensi profesionalisme guru.Kompetensi merupakan suatu kemampuan yang
mutlak dimiliki oleh guru agar tugasnya sebagai pendidik dapat terlaksana
dengan baik.
Pengertian
dasar kompetensi (competency) yakni
kemampuan atau kecakapan.Menurut Mc. Load dalam Moh Uzer Usman (2000:14)
Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang
dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.Sedang yang dimaksud
dengan kompetensi guru (teacher
competency) merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban
secara bertanggung jawab dan layak.Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan
bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugas
sebagai pengajar yang dilakukan secara bertanggung jawab dan layak.
Glasser
dalam Nana Sudjana (2000:69) mengemukakan empat jenis kompetensi tenaga pengajar, yakni:
1)
mempunyai pengetahuan
belajar dan tingkah laku manusia,
2)
menguasai bidang ilmu
yang dibinanya,
3)
memiliki sikap yang
tepat tentang dirinya sendiri dan teman sejawat serta bidang ilmunya
4)
keterampilan mengajar
D. KODE
ETIK GURU
Adanya
sumpah profesi dan kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu,
rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar.
Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari
pengajaran yang ia berikan kepada siswa. Jangan sampai terjadi malpraktik
pendidikan.
Isi kode etik tersebut
adalah
1.
Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa Pancasila,
2.
Guru memiliki dan
melaksanakan kejujuran profesional,
3.
Guru berusaha
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan
dan pembinaan,
4.
Guru menciptakan
suasana sekolah sebaik-baiknya yang menjunjung berhasilnya proses
belajar-mengajar.
5.
Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina
peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan,
6.
Guru secara pribadi dan
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya,
7.
Guru memelihara
hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial,
8.
Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian,
9.
Guru melaksanakan
segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Yang
menjadi masalah bagi kalangan pendidikan bukanlah belum adanya kode etik guru,
melainkan sudah sejauh mana guru-guru di negeri ini mempelajari, memahami, dan
mengaplikasikan kode etik guru tersebut, baik dalam mendidik anak bangsa
ataupun dalam kehidupan sehari-hari.Sehingga, guru betul-betul menjadi suri
teladan bagi seluruh komponen bangsa di mana pun berada.
E. STRATEGI
MENJADI GURU PROFESIONAL
Apakah
jabatan guru dapat disebut sebagai suatu profesi?. Pada dasarnya profesi guru
adalah profesi yang sedang tumbuh.Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru
adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu.Usaha
profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena
uniknya profesi guru.Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti
kompetensi profesional, personal, dan sosial.
Seseorang
dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang
teguh pada etika kerja,
1.
independent (bebas dari
tekanan pihak luar),
2.
cepat (produktif),
3.
tepat (efektif),
4.
efisien dan
5.
inovatif serta
didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada
unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis,
6.
kewenangan profesional,
7.
pengakuan masyarakat
dan kode etik yang regulatif.
Pengembangan wawasan
dapat dilakukan melalui forum pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya
pengembangan dan belajar secara mandiri.
Sejalan
dengan hal di atas, seorang guru harus terus meningkatkan profesionalismenya
melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola
pembelajaran maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik
memiliki
1.
keterampilan belajar,
mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know),
2.
keterampilan dalam
pengembangan jati diri (learning to be),
3.
keterampilan dalam
pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning
to do), dan
4.
keterampilan untuk
dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to live together).
Berangkat dari makna
dan syarat-syarat profesi sebagaimana dijelaskan pada bagian terdahulu, maka
dalam rangka pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan dapat
dilakukan dengan berbagai strategi antara lain :
1.
Berpartisipasi didalam
pelatihan atau in servie training.
Bentuk
pelatihan yang fokusnya adalah keterampilan tertentu yang dibutuhkan oleh guru
untuk melaksanakan tugasnya secara efektif.Pelatihan ini cocok dilaksanakan
pada salah satu bentuk pelatihan pre-service atau in-service.Model pelatihan ini berbeda dengan pendekatan pelatihan
yang konvensional, karena penekanannya lebih kepada evaluasi performan nyata
suatu kompetensi tertentu dari peserta pelatihan.
2.
Membaca dan menulis
jurnal atau makalah ilmiah lainnya.
Dengan
membaca dan memahami banyak jurnal atau makalah ilmiah lainnya dalam bidang
pendidikan yang terkait dengan profesi guru, maka guru dengan sendirinya dapat
mengembangkan profesionalisme dirinya. Selanjutnya untuk dapat memberikan
kontribusi kepada orang lain, guru dapat melakukan dalam bentuk penulisan
artikel/makalah karya ilmiah yang sangat bermanfaat bagi pengembangan
profesionalisme guru yang bersangkutan maupun orang lain.
3.
Berpartisipasi di dalam
kegiatan pertemuan ilmiah.
Pertemuan
ilmiah memberikan makna penting untuk menjaga kemutakhiran (up to date) hal-hal yang berkaitan dengan profesi guru.Tujuan
utama dari kegiatan pertemuan ilmiah adalah menyajikan berbagai informasi dan
inovasi terbaru di dalam suatu bidang tertentu. Partisipasi guru pada kegiatan
tersebut akan memberikan kontribusi yang berharga dalam membangun
profesionalisme guru dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
4.
Melakukan penelitian
seperti PTK.
Penelitian
tindakan kelas yang merupakan studi sistematik yang dilakukan guru melalui
kerjasama atau tidak dengan guru lain dalam rangka merefleksikan dan sekaligus
meningkatkan praktek pembelajaran secara terus menerus juga merupakan strategi
yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme guru. Berbagai kajian yang bersifat
reflektif oleh guru yang dilakukan untuk meningkatkan kemantapan rasional,
memperdalam pemahaman terhadap tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan
tugasnya, dan memperbaiki kondisi dimana praktek pembelajaran berlangsung akan
bermanfaat sebagai inovasi pendidikan. Dalam hal ini guru diberdayakan untuk
mengambil berbagai prakarsa profesional secara mandiri dengan penuh percaya
diri. Jika proses ini berlangsung secara terus menerus, maka akan berdampak
pada peningkatan profesionalisme guru.
5.
Partisipasi di dalam
organisasi/komunitas profesional.
Ikut
serta menjadi anggota orgnisasi profesional juga akan meningkatkan
profesionalisme seorang guru. Organisasi profesional biasanya akan melayani
anggotanya untuk selalu mengembangkan dan memelihara profesionalismenya dengan
membangun hubungan yang erat dengan masyarakat. Dalam hal ini yang terpenting
adalah guru harus pandai memilih suatu bentuk organisasi profesional yang dapat
memberi manfaat utuh bagi dirinya melalui bentuk investasi waktu dan
tenaga.Pilih secara bijak organisasi yang dapat memberikan kesempatan bagi guru
untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.
Kerjasama dengan tenaga
profesional lainnya di sekolah
Seseorang
cenderung untuk berpikir dari pada keluar untuk memperoleh pertolongan atau
informasi mutakhir akan lebih mudah jika berkomunikasi dengan orang-orang di
dalam tempat kerja yang sama. Pertemuan secara formal maupun informal untuk
mendiskusikan berbagai isu atau permasalahan pendidikan termasuk bekerjasama
berbagai kegiatan lain (misalnya merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi
program-program sekolah) dengan kepala sekolah, orang tua peserta didik (komite
sekolah), guru dan staf lain yang profesional dapat menolong guru dalam
memutakhirkan pengetahuannnya.
Berpartisipasi di dalam
berbagai kegiatan tersebut dapat menjaga keaktifan pikiran dan membuka wawasan
yang memungkinkan guru untuk terus memperoleh informasi yang diperlukannya dan
sekaligus membuat perencanaan untuk mendapatkannya. Semakin guru terlibat dalam
prolehan informasi, maka guru semakin merasakan akuntabel, dan semakin guru
merasakan akuntabel maka ia semakin termotivasi untuk mengembangkan dirinya.
BAB
III
PENUTUP
SIMPULAN
Guru adalah
semua orang yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap pendidikan murid-murid,
baik secara individual maupun klasikal, baik disekolah maupun di luar sekolah,
ini berarti seorang guru minimal memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai
wewenang dan kemampuan dalam nejalankan tugas. Untuk itu seorang guru perlu
memiliki kepribadian, menguasai bahan pelajaran dan menguasai cara-cara
mengajar sebagai dasar kompetensi. Bila guru tidak memiliki kepribadian, tidak
menguasai bahan pelajaran dan cara-cara mengajar, maka guru akan gagal
menunaikan tugasnya, sebelum berbuat lebih banyak dalam pendidikan dan
pengajaran. Oleh Karena itu, kompetensi mutlak dimiliki guru sebagai kemampuan,
kecakapan atau keterampilan dalam mengelola kegiatan pendidikan.Dengan demikian
kompetensi guru berarti pemilikan pengetahuan keguruan, dan pemilikan keterampilan
serta kemampuan sebagai guru dalam melaksanakan tugasnya.
SARAN
Guru yang profesional
tidak hanya tahu akan tugas, peranan dan kompetensinya. Namun dapat
melaksanakan apa-apa yang menjadi tugas dan perannya, dan selalu meningkatkan kompetensinya
agar tercapai kondisi proses belajar mengajar yang efektif dan tercapai
tujuan belajar secara optimal.
DAFTAR
PUSTAKA
Direktorat Profesi
Pendidik, 2008. Pedoman Penilaian Guru
Berprestasi.Jakarta : Depdiknas
Pidarta, Made, 2000. Landasan Kependidikan.Jakarta : Renika
Cipta
Usman, Moh. Uzer, 2001.Menjadi Guru Profesional.Bandung :
Remaja Rosdakarya.
Samani, Muchlas, dkk,
2003. Pembinaan Profesi Guru.Jakarta
: Depdiknas
Sudjana, Nana, 1987. Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar.Bandung
: Sinar Baru Algensindo.
Pantiwati, y. 2001.Upaya peningkatan Profesionalisme kepemimpinan.
Malang: PSSJ PPS Universitas Malang.
Semiawan, C.R. 1991. Strategi
Pengembangan Diri Untuk Menjadi Pemimpin Jakarta: Grasindo.
Soetjipto, 2004.Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta
Danim, Sudarwan, 2002. Inovasi Pendidikan dalam Upaya Peningkatan
Profesionalisme Tenaga Kependidikan.Bandung : Pustaka
Setia