"PORTAL GEOGRAFI, LINGKUNGAN DAN TATA KOTA" Gapai mimpimu untuk masa depan yang lebih baik

PENGEMBANGAN WILAYAH DAN RUANG LINGKUP PENATAAN WILAYAH

Perencanaan ruang wilayan adalah perencanaan pembagunaan/ pemanfaatan ruang wilayah, yang intinya adalah perencanaan pembangunan lahan (land use planning) dan perencanaan pergerakan pada ruang tersebut. Perencanaan ruang wilayah pada dasarnya adalah menetapkan ada bagian–bagian wilayah (zona) yang tidak diatur penggunaannya (jelas peruntukannya) dan ada bagian–bagian wilayah yang kurang tidak diatur penggunannya. Bagi bagian wilayah yang tidak diatur penggunaannya maka pemanfaatannya diserahkan kepada mekanisme pasar. Perencanaan pemanfaatan ruang wilayah adalah agar pemanfaatan itu dapat memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya kepada masyarakat baik jangka pendek maupun jangka panjang termasuk menunjang daya pertahanaan dan terciptannya keamanaan.

Dalam pelaksanaannya, perencanaan ruang wilayah ini disinonimkan dengan hasil akhir yang hendak dicapai, yaitu tata ruang. Dengan demikian kegiatan itu disebut perencanaan ata penyusunaan tata ruang wilayah. Berdasarkan materi yang dicakup, perencanaan ruang wilayah ataupun penyususnaan tata ruang wilayah dapat dibagi kedalam dua kategori, yaitu perencanaan yang mencangkup keseluruhaan wilayah perkotaan dan non perkotaan (wilayah belakang) dan perencanaan yang khusus untuk wilayah perkotaan.

Perencanaan tata ruang yang menyangkut keseluruhan wilayah misalnya Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP), dan Rencana tata ruang wilaya kabupaten (RTRWK). Perbedaan utama dari kedua jenis perencanaan tersebut adalah pada perbedaan kegiatan utama yang terdapat pada wilaya perencanaan. Pada perencanaan keseluruhan wilayah ada kegiatan perkotaan dan ada kegiatan non perkotaan dengan focus utama menciptakan hubungan yang serasi antara kota dengan wilayah belakangnya. Pada perencanaan wilayah kota, kegiatan utama adalah kegiatan perkotaan dan pemukiman sehingga yang menjadi focus perhatian adalah keserasian hubungan antara berbagai kegiatan didalam kota untuk melayani kebutuhan masyarakat perkotaan itu sendiri plus kebutuhan masyarakat yang datang dari luar kota.
B. Landasan dan manfaat pengaturan penggunaan ruang
Pengaturan penggunaan ruang wilayah bisa berakibat kerugian pada sebagian masyarakat karena lahan yang dimilkinya tidak bisa bebas digunakan. Dengan demikian, perlu dipertanyakan apa landasannya sehingga Negara berhak mengatur penggunaan ruang. Di wilayah Republik Indonesia Hak Negara jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang mengandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Hak Negara ini lebih lanjut diatur dalam berbagai undang – undang dan peraturan pemerintah.

Dalam sebuah terbitan World Bank, Chritine M.E Whitehead (Dunkerley 1983 ; 108) menulis “the market mechanism is unlikely, on its own, to produce an efficient allocation of lands uses”, artinya mekanisme pasar saja tidak akan menghasilkan suatu alokasi penggunaan lahan yang efisien, dengan demikian pabila dibiarkan, kemakmuran masyarakat tidak akan optimal atau bahkan bisa merosot. Hal ini yang mendorong agar pemrintah perlu campur tangan dalam pengaturan penggunaan lahan, Whitehead mengemukakan beberapa alasan mengapa pemerintah perlu campur tangan dalam mengatur penggunaan lahan ;

1. Perlu tersedianya lahan untuk kepentingan umum
2. Adanya factor eksternalitas
3. Informasi yang tidak sempurna
4. Daya beli masyarakat yang tidak merata
5. Perbedaan penilaian masyarakat antara manfaat jangka pendek dengan manfaat jangka panjang.

Uraian diatas masing – masing alasan itu dikemukakan berikut ini :
1.      Pemerintah pelu menyediakan lahan untuk kepentinagn umum (public goods) yang apabila diserahkan kepada mekanisme pasar, hal itu tidan akan tersedia atau ketersediaan tidak sebanyak yang dibutuhkan. Lahan untuk kepentingan umum misalnya untuk jaringan jalan, saluran drainase, jalur pipa air minum, jaringan listrik dan telephone lapangan olahraga, fasilitas pendidikan atau fasilitas kesehatan.
2.      Adanya factor eksternalitas dalam kegiatan manusia yaitu adanya dampak dari kegiatan tersebut terhadap lingkungan disekitarnya yang bisa merugikan atau menguntungkan masyarakat ( tetapi dalambanyak hal merugikan), tetapi tidak mempengaruhi penerimaa/ pengeluaraan institusi yang melakukan kegiatan tersebut. Misalnya kegiatan industry yang menimbulkan populasi apabila tidak diatur lokasinya dapat menciptaan kerugian (misalnya dibidang kesehatan) pada masyarakat disekitarnya., padahal mekanisme pasar tidak mengatur pembayaran konpensaasi kepada masyarakat yang dirugikan.
3.      Informasi yang tidak sempurna, menyangkut kondisi saat ini maupun tentang apayang direncanakan orang saat ini untuk dilaksanaakan dimasa yang akan datang. Seseorang tidak mengetahui apa yang aan dilakukan orang lain atas lahannya padahal penggunaan lahan dapat mempengaruhi nilai kegunaan lahan masyarakat disekitarnya. Apabila informasi tidak sempurna pasar tidak merespons secara wajar sehingga apa yang dilakukan masyarakat menjadi tidak optimal. Misalnya masyarakat tidak mengetahui dimanaakan dibangun lokasi industry berskala besar sehingga masyarakat tidak cukup cepat merespons kemungkinan tersebut. Seandainya masyrakat sejak awal sudah mengetahui rencana tersebut, masyarakat bisa memanfaatkan peluang – peluang adanya industry tersebut, seperti membangun pondokan untuk karyawan menyiapkan pasar dan menyiapkan angkutan.
4.      Daya beli masyarakat yang tidak merata sehingga ada pihak – pihak yang dapat menguasai lahan secara berlebihan tetapi ada pihak lain yang tidak mendapatkan lahan. Padahal lahan dibutuhkan setiap manusia setidak – tidaknya sebagai tempat tinggal. Selain mengakibatkan ada pihak – pihak yang dirugikan pemanfaatan lahan juga menjadi tidak optimal, misalnya karena kehidupan menjadi tidak efisien. Misalnya ada lahan strategi cukup luas diperkotaan yang hanya dikuasai oleh segelintir manusia secara monopolistic atau oligopolistic.
5.      Perbedaan penilaian individu masyarakat antara manfaat jangka pendek dengan manfaat jangka panjang. Masyarakat cendrung menilai manfaat jangka pendek lebih penting ketimbang manfaat jangka panjang. Hal ini cendrung merugikan kepentingan dari generasi yang akan datang apabila dibiarkan masyarakat cendrung menkonsumsi secara berlebihan seluruh potensi alam termasuk mekonsumsi energy yang tidak terbaru. Hal ini akan merugikan gengerasi yang akan datang karena kemampuan alam untuk menompang kehidupan mereka jadi menurun.
Alasan pertama, perlunya dilestarikan kawasan yang mengandung spesies tanaman dan hewan langka serta situs bersejarah yang dijadikan kawasan lindung. Kawasan lindung perlu dilestarikan karena apabila diganggu banyak factor eksternalitas yang merugikan.

Alasan kedua, pemerintah perlu mencegahmasyarakat dari penggunaan lahan yang merugikan dirinya sendiri. Banyak contoh bisa dikemukakan misalnya perlunya masyarakat mencegah penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Walaupun dia sendiri tidak secara langsung merugikan orang lain.misalnya masyarakat yang membangun tempat tinggal didaerah yang terkena banjir tahunan.
Alasan ketiga, manusia dalam hidupnya mengiginkan atau membutuhkan keindahan, kenyamanaan, keamanaan, ketentraman, keteraturan, dan kepastian hokum. Pengeturan penggunaan lahan haruslah dikaitkan dengan tercapainya keinginan atau kebutuhan manusia. Maslah keindahan kenyamanaan, keteraturan sangat perlu diperhatikan terutama diwilayah perkotaan.

C. Bentuk Campur Tangan Pemerintah
Meskipun pemerintah memiliki hak untuk mengatur penggunaan seluruh lahan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, akan tetapi tidak akan efisien apabila seluruh lahan diatur penggunaannya oleh pemerintah. Pada dasarnya, kebijakan pemerintah di satu sisi menjamin terciptanya penggunaan lahan yang serasi sedangkan di sisi lain memanfaatkan efisiensi yang terkandung di dalam mekanisme pasar.

Beberapa bentuk campur tangan pemerintah dapat dikategorikan atas kebijakan yang bersifat:
1.    Kebijakan yang bersifat menetapkan atau mengatur
Kebijakan yang bersifat menetapkan/mengatur artinya pemerintah menetapkan penggunaan lahan pada suatu subwilayah (zona) atau lokasi hanya boleh untuk kegiatan/penggunaan tertentu (kegiatan itu bias hanya satu atau lebih), yang dinyatakan secara spesifik atau disertai dengan criteria dari kegiatan tersebut (volume, ukuran, bentuk atau ketinggian). Kebijakan ini diterapkan untuk mencapai sasaran sebagai berikut:
a.    Mempertahankan kelestarian lingkungan hidup,
b.    Menyediakan lahan untuk kepentingan umum (public goods),
c.    Malindungi masyarakat dari kemungkinan menderita kerugian yang besar, yaitu untuk kegiatan yang memiliki factor eksternalitas negative yang besar,
d.   Menciptakan/ menjaga keasrian, keindahan, kenyamanan suatu lingkungan,
e.    Agar terdapat efisiensi dalam penyediaan prasarana,
f.     Melindungi kepentingan masyarakat kecil,
g.    Menghindari penggunaan lahan yang pincang sehingga tidak efisien, dan
h.    Menghindari penggunaan lahan yang tidak memberikan sumbangsih yang optimal.
2.    Kebijakan yang bersifat mengarahkan
Kebijakan yang bersifat mengarahkan adalah apabila pemerintah tidak menetapkan ketentuan yang ketat tetapi mengeluarkan kebijakan yang bersifat mengiringi/mendorong masyarakat ke arah penggunaan lahan yang di inginkan pemerintah. Misalnya; program penanaman kembali hutan gundul atau reboisasi.
3.    Kebijakan yang bersifat membebaskan.
Kebijakan yang bersifat membebaskan artinya penggunaan lahan pada lokasi tersebut tidak diatur atau diarahkan. Pada dasarnya tidak ada penggunaan lahan yang betul-betul bebas di Indonesia, semuanya harus tunduk pada undang-undang atau peraturan yang berlaku. Pengertian kebijakan yang membebaskan ini relative, artinya tidak diatur secara khusus selain oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku umum. Misalnya; lahan-lahan di luar kota yang umumnya digunakan sebagai lahan pertanian karena kpadatan penduduk masih rendah, dikarenakan lahan datar sehingga kecil kemungkinan terjadi erosi. Maka pemerintah tidak perlu menetapkan penggunaan khusus bagi lahan tersebut. Seperti lahan persawahan, irigasi teknis atau kawasan peternakan.
D. Gambaran Umum Perencanaan Tata Ruang Wilayah
Perencanaan tata ruang wilayah adalah suatu proses yang melibatkan banyak pihak dengan tujuan agar penggunaan ruang itu memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan terjaminya kehidupan yang berkesinambungan. Landasan penataan ruang wilayah di Indonesia adalah Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

Penataan ruang wilayah dilakukn pada tingkat Nasional, Provinsi Kabupaten/Kota, setiap rencana tata ruang harus mengemukakan kebijakan makro pemanfaatan ruang berupa :
1.    Tujuan pemanfaatan ruang;
2.    Struktur dan pola ruang, dan;
3.    Pola pengendalian pemanfaatan ruang.
Tujuan pemanfaatan ruang adalah menciptakan hubungan yang harmonis diantara berbagai subwilayah, sehingga dapat mempercepat proses tercapainya kemakmuran dan terjaminnya kelestarian lingkungan hidup. Struktur ruang menggambarkan pola pemanfaatan ruanng dan kaitan antara berbagai ruang berdasarkan pemanfaatan serta hierarki dari pusat permukiman dan pusat pelayanan. Pola pemanfaatan ruang adalah tergambarkannya pemanfaatan ruang secara menyeluruh. Pola pengendalian pemanfaatan ruang adalah kebijakan dan strategi yang perlu ditempuh agar rencana pemanfaatan ruang dapat dikendalikan menuju sasaran yang diinginkan.
RTRW tingkat nasional berisikan :
1.    Penggambaran struktur tata ruang nasional.
2.    Penetapan kawasan yang perlu dilindungi;
3.    Pemberian indikasi penggunaan ruang budi daya dan arahan permukiman dalam skala nasional;
4.    Penentuan kawasan yang diprioritaskan;
5.    Penentuan kawasan tertentu yang memiliki bobot nasional;
6.    Perencanaan jaringan penghubung dalam skala nasional.
RTRW tingkat Provins iadalah penjabaran RTRWN berisikan :
1.    Arahan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya;
2.    Arahan pengelolaan kawasan pedesaan, perkotaan dan kawasan tertentu;
3.    Arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, dll;
4.    Arahan pengembangan system pusat permukiman pedesaan dan perkotaan;
5.    Arahan pengembangan system prasarana wilayah;
6.    Arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan;

Arahan kebijakan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya.

Kedalaman perencanaan pada tingkat kabupaten adalah penjabaran dari penggunaan ruang pada tingkat provinsi, disertai strategi pengelolaan kawasan tersebut. Ini berarti sudah dapat menggambarkan rencana peruntukkan lahan untuk masing-masing kawasan, langkah-langkah untuk mencapai rencana tersebut, serta cara pengendalian dan pengawasaannya. Isi RTRW kabupaten sama dengan RTRW provinsi, hanya harus diuraikan lebih rinci dan perlu ditindak lanjuti dengan penyususnan rencana rinci tata ruang kawasan di kabupaten, rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana teknik ruang (RTR).

Dalam hal ini RTRW Kabupaten harus memedomani dan menjabarkan RTRW nasional dan RTRW provinsi disertai strategi pengelolaanya. Kabupaten masih memiliki kewenangan menentukan penggunaan lahan untuk lokasi yang tidak secara tegas dalam RTRW nasional dan provinsi. Berikut adalah penjelasan isi ringkas RTRW kabupaten.

1. Penetapan Kawasan Lindung
Kawasan lindung adalah kawasan yang berfungsi untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup. Penentuan kawasan lindung diatur di dalam UU PR No 24 Pasal 7. Dan Keppres RI No 32/1990 tentang pengelolaan kawasan hutan lindung, dijelaskan pada pasal 37 sebagai berikut:
1) Kawasan hutan lindung;
2) Kawasan bergambut;
3) Kawasan resapan air;
4) Sempadan panati;
5) Sempadan sungai;
6) Kawasan ssekitar danau/waduk;
7) Kawasan sekitar mata air;
8) Kawasan suaka alam;
9) Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya;
10) Kawasan pantai berhutan bakau;
11) Taman nasional;
12) Taman hutan raya;
13) Taman wisat alam;
14) Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
15) Kawasan rawan rawan bencana alam.
2. Penetapan Kawasan Budi Daya yang di atur
Kawasan budi daya adalah kawasan di mana manusia dapat melakukan kegiatan dan memanfaatkan lahan baik sebagai tempat tinggal atau berkativitas untuk memperoleh pendapatan/kemakmuran. Tujuannya adalah untuk menghindari kerugian yang dapat ditimbulkan terhadap alam, masyarakat atau pengelola sendiri agar nilai atau kegunaan kekayaan alam tidak menurun drastic. Kbijakan yang diterapkan adalah mengkhususkan suatu subwilayah hanya boleh untuk kegiatan tertentu atau melarang suatu kegiaan tertentu pada suatu subwilayah lain. Kawasan yang sudah ditetepkan untuk penggunaan khusus tidak boleh dirubah penggunaan atau kalaupun memungkinkan harus melalui prosedur yang ditentukan. Bentuk lain dari pengaturan adalah melarang kegiatan tertentu berlokasi pada kawasan yang tidak diperuntukkan baginya atau pun menetapkan aturan tertenti bagi yang melakukan aktivitas dilokasi tersebut. Bentuk kebijakannya adalah tidak member izin pada pemohon baru dan meminta usaha yang telah ada agar menyesuaikan atau merelokasi tempat kegiatannya.
3. Kawasan Budi Daya yang diarahkan
Cara pemanfataan kawasan budi daya yang diarahkan tidak dinyatakan dengan tegas bahkan seringkali pengarahannya dilakukan secara sektoral. Hal ini berarti kebijakan itu berlaku untuk seluruh wilayah yang kondisinya memenuhi criteria untuk diarahkan. Tujuan pengarahan adalah agar penggunaan lahan menjadi optimal dan mencegah timbulnya kerugian bagi para pengelola. Salah satu kebijakan yang bersifat mengarahkan adalah mendorong masyarakat berbudi daya sesuai dengan kemampuan atau daya dukung lahan. Kemampuan lahan ditentukan oleh bahan organic lahan, tofografi, curah hujan, dsb. Selain masalah kesesuaian lahan, penggunaan lahan juga perlu diarahkan agar tercipta manfaat yang optimal atau untuk mengindari ada pihak lain yang dirugikan.
4. Kawasan Budi Daya yang diarahkan
Adalah kawasan yang tidak diatur atau diarahkan secara khusus, kawasan ini biasanya berada diluar kota dan tidak ada permasalahan dalam penggunaan lahan. Daerah itu juga bukan persawahan beririgasi teknis, kegunaannya biasanya untuk pertanian tanaman campuran dan rumah tinggal
5. Hierarki Perkotaan
Hiaerarki perkotaan menggambarkan jenjang fungsi prkotaan sebagai akibat perbedaan jumlah, jenis dan kualitas dari fasilitas yang tersdia di kota tersebut.Atas dasar perbedaan itu, volume dan keragaman pelayanan yang dapat di berikan setiap jenis fasilitas juga berbeeda. Hierarki perkotaan seringkali sudah tercipta secara alamiah (mechanism pasar) ttapi bias juga dimodifikas/diubah sbagai akibat kputusan pemrintah. Misalnya sebuah kota kecil yang diputuskan pmerintah mnjadi ibukota kabupaten, secara perlahan akan menaikkan hierarki dari kota trsebut, apanila keputusan itu direspons oleh masyarakat/pasar. Hierarki perkotaan sangfat perlu diperhatikan dalam perencanaan wilayah karena menyangkut fungsi yang ingin diarahkan untuk masing-masing kota.
Dalam suatu wilayah, kota orde tertinggi diberi peringkat ke-1. Penentuan orde (tingkat) sangat terkait dngan luas wilayah analisis. Bagi Indonesia Jakarta adalah kota orde ke-1, bagi provinsi Sumatera Utara, Medan adalah kota ode ke-1. Bagi sebuah kabupaten kemungkinan besar ibu kota kabupaten itu yang menjadi orde ke-1, seandainya ibu kota itu adalalah kota terbesar di kabupaten trsebut. Orde suatu kota bisa di ubah secara bertahap dengan merencanakan penambahan fasilitas di kota tersebut, dimana masyarakat diperkirakan akan mau memanfaatkan fasilitas tersbut sebagaimana mestinya (direspons oleh pasar).
Penentuan jenis dan besarnya fasilitas dimasing masing kota harus tepat. Apabila kekurangan akan merugikan masyarakat sedangkan apabila berlebih, akan membuat investasi menjadi mubazir.
6. Pengelolaan Wilayah Pedesaan
Pada setiap desa perlu dittapkan deliniasi desa, yaitu wilayah yang dijadikan permukiman dengan wilayah budidaya. Desa di Indonesia dikategorikan atas swadaya, swakarya dan swasembada. Kebijakan yang di terapkan adalah bagaimana meningkatkan status desa tersebut dengan bantuan yang sminimum mungkin dari pemerintah. Untuk meningkatkan status desa maka tidak cukup hanya dari usaha pemerintah saja tetapi juga terkait dengan partisipasi atau kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu pertumbuhan ekonomi perlu di rangsang baik melalui pendkatan sektoral maupun pendekatan regional, yang kebijakannya tentu berbeda dari satu desa ke desa berikutnya. Desa yang berkembang kemungkinan akan mendorong desa tetangganya untuk turut berkembang, karena adanya keterkaitan kgiatan antar desa.
7. Sistem Prasarana Wilayah
Sistm prasarana wilayah adalah jaringan yang menghubungkan satu pusat kegiatan lainnya, yaitu antara satu permukiman dengan permukiman lainnya, antara lokasi budi dayua dengan lokasi permukiman, dan antara lokasi budi daya satu dengan lokasi budi daya lainnya. Bentuk jaringan itu adalah prasarana berupa jalan raya, jalur kereta api, jalur sungai, laut dan danau, jaringan listrik, jaringan telepon, saluran irigasi, pipa air minum, pipa gas, atau pipa bahan bakar yang dapat dipergunakan untuk berpindahnya orang/bahan/energy/informasi dari satu pusat kegiatan ke pusat kegiatan lainnya.

Tujuan perencanaan jaringan adalah agar pergerakkan orang dan barang dapat mencapai seluruh wilayah secara efisien, yaitu cepat, murah, dan aman. Pada umumnya jaringan penghubung utama di suatu wilayah adalah jalan raya, sehingga perlu mendapat perhatian khusus. Berdasarkan petunjuk dari Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen PU, jalan raya dibagi atas beberapa kelas sebagai berikut (Dirjen Bina Marga, 1976)
a. Menurut daya dukungf/lebar jalan, jalan dibagi atas : jalan utama yaitu kelas I ; jalan sekunder yaitu kelas IIA,IIB, dan IIC, dan jalan penghubung yaitu kelas III.
b. Menurut fungsinya, Jalan terbagi atas jalan arteri, jalan kolektor, dan jalan local.
c. Menurut tanggung jawab pengelolaannya dan sekaligus juga menurut fungsinya, jalan dibagi atas ; jalan Negara, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota.
8. Kawasan yang diprioritaskan pengembangnnya
Kawasan yang diprioritaskan pengembangannya adalah kawasan yang diperkirakan akan dapat berkembang dimasa yang akan datang, baik karena kekuatan internal yang terdapat dikawasan itu ataupun karena adanya investor baru yang akan masuk ke wilayah tersebut.
9. Penatagunaan Tanah, Air, Udara, dan Sumber Daya Alam Lainnya
Penataguanaan tanah intinya dalah penatagunaan lahan dengan tujuan agar lahan dapat digunakan secara aman, tertib, dan efisien sehiungga pemanfaatan lahan untuk budi dayadan prasarana meenjadi optimal. Penatagunaan air adalah pemanfaatan sumber air yang tersedia (air tanah dan air permukaan) secara optimal dengan tetap Penatagunaan udara adalah penataan penggunaan lahan yang terkait dengan ruang udara dan pemanfaatan udara sebagai sumberdaya.
          E. Gambaran Umum Perencanaan Tata Ruang Perkotaan
Sesuai dengan keputusan Menteri PU No. 64/KPTS/1986, ada empat tingkatan Rencana Ruang Kota, yaitu sebagai berikut :
1. Rencana Umum Tata Ruang Perkotaan
2. Rencana umum tata ruang kota
3. Rencana detail tata ruang kota
4. Rencana teknik ruang kota
Sesuai dengan keputusan Menteri PU NO. 640/KPTS/1986 BAB III, RUTRK setidak-tidaknya harus berisikan hal-hal sbagai berikut :

1. Kebijaksanaan pengembangan penduduk kota
Kebijaksanaan pengembangan penduduk berkaitan dengan jumlah penduduk dan kepadatan penduduk pada setiap bagian wi;layah kota.Proyeksi penduduk untuk masing masing bagian wilayah kota lebih dipengaruhi oleh adanya factor-faktor yang menjadi daya tarik bagian wilayah kota tersebut.

Kebijakan pemerintah kota adalah mengatur kepadatan penduduk untuk masing masing bagian wilayah kota, baik dengan mengatur daya tarik suatu bagian wilayah kota maupun dengan mengeluarkan peraturan. Suatu hal yang perlu diperhatikan adalah adanya perumahan kumuh di tengah kota dengan kepadatan yang sangat tinggi. Proyeksi penduduk kota harus diprinci oleh jenis klamin dan menurut kelompok umur, karena hal ini berkaitan dengan kebutuhan berbagai fasilitas yang terkait dengan jenis klamin dan kelompok umur.

2. Rencana struktur/Pemanfaatan Ruang Kota
Rencanna struktur/pemanfaatan ruang kota adalah perencanaan bentuk kota dan pnentuan berbagai kawasan di dalam kota serta hubungan hierarki antara berbagai kawasan tersebut. Dalam rencana struktur ruang kota setidaknya harus ditetapkan kawasan dari berbagai kegiatan utama, seperti perdagangan, industry, prkantoran/jasa, fasilitas social, terminal, dan perumahan.

3. Rencana struktur pelayanankegiatan kota
Rencana struktur pelayanan kgiatan kota mnggambarkan hierarki fungsi kegiatan sejenis di perkotaan. Berbagai fasilitas yang perlu direncanakan penjenjangnnya disertai lokasinya, misalnya menyangkut pendidikan, kesehatan, terminal, pasar, kantor pos, perbankan, dan jasa. Misalnya dalam fasilitas pendidikan trdapat jenjang seperti TK, SD, SMP, SMA, Akademi, Dan Perguruan Tinggi. Harus dicari perbandingan tpat tentang jumlah fasilitas antara berbagai jenjang pendidikan dan wilayah pengaruh dari setiap fasilitas. Dengan demikian dapat diperkirakan, fasilitas pada jenjang lebih tinggi mana yang akan di gunakan oleh anak didik untuk melanjutkan setelah menyelesaikan pndidikannya. Dalam menetapkan luas wilayah pengaruh/daya tariuk dari masing masing fasilitas perlu dicatat adanya sgmntasi pasar.

4. Rencana Sistm Transportasi
Rencana system transportasi menyangkut peerncanaan system pergerakan dan prasarana penun jang untuk berbagai njenis angkutan yang trdapat di kota , seperti angkutan jalan raya, angkutan kereta api, angkutan laut, angkutan sungai, danau, penyeberangan, serta angkutan udara.
5. Rencana Sistem Jaringan Utilitas
Yang tercakup dalam perncanaan ini adalah sumber beserta jaringannya untuk air minum, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, saluran pembuangan air hujan, saluran p[embuangan aor limbah rumah tangga, dan system pembuangan sampah.

6. Rencana Kepadatan Bangunan
Rencana kepadatan bangunan menggambarkan persentase lahan yang tertutup bangunan pada suatu lingkungan/bagian kota.

7. Rencana Ketinggian Bangunan
Ketinggian bangunan perlu diatur karena menyangkut keindahan danm kenyamanan kota. Secara umum bangunan diperkenankan cukup tinggi dipusat kota dan kurang tinggi apabila menuju ke pinggiran kota. Hal ini terutama perlu dijaga untuk jalur yang merupakan alur angin sehingga akan membuat pusat kota tetap mendapat arus angin sehingga kenymana dipusat kota tetap terpelihara.
8. Rencana Pengembangan/Pemanfaatan Air Baku
Rencana pengembangan/pmanfaatan air baku sangat perlu diperhatikan untuk perkotaan. Hal ini karena sumber air yang tersedia sangat terbatas sedangkan kebutuhan air diperkotaan terus meningkat.

9. Rencana Penanganan Lingkungan Kota
Rencana penanganan lingkungan kota adalah langkah-langkah yang akan ditempuh untuk masing masing lingkungan/bagian kota baik untuk pengembangan maupun untk mnjaga kenyamanan lingkungan hidup perkotaan.

10. Tahapan Pelaksanaan Pembangunan
Tahapan pelaksanaan pembangunan bersangkut paut dngan apa yang direncanakan dapat terbangun/terealisir untuk masing-masing tahapan. Biasanya setiap tahapan brjangka waktu lima tahun. Pembangunan itu sendiri ada yang berupa aktivitas masyarakat dan ada yang merupakan program yang dibiayai dari anggaran pemerintah.

11. Indikasi Unit Pelayanaan Kota
Unit pelayanan kota adalah berbagai unit kegiatan yang melayani kepentingan umum, baik berupa kantor pemerintahan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan social kemasyarakatan lainnya atau pemadam kebakaran.

F. Langkah-Langkah Dalam Pelaksanaan Perencanaan
Sama seperti dalam pelaksanaan perencanaan pada umunya, perencanaan pemanfaatan ruang wilayah, kegiatan dimuali dengan pengumpulan data,baik data sekunder yang telah dimiliki oleh berbagai maupun berbagai data lapangan. Ada baiknya kegiatan dimulai dengan setudi perpustakaan dan dilanjutkan dengan pengumpulan data sekunder serta menganalisinya. Hal ini untuk lebih memberikan gambaran tentang data lapangan yang perlu dikumpulkan. Data yang diperlukan baik data sekunder maupun data lapangan diolah kedalam bentuk tabel dan peta. Masing-masing variabel perlu diketahui tidak hanya besarnya tetapi juga lokasinya. Yang diperlukan adalah data kondisi saat ini. Kemudian dilakukan proyeksi ke depan atas berbagai parameter yang turut mempengaruhi rencana. Atas data hasil proyeksi maka ditetapkan sasaran yang igin dicapai pada kurun waktu tertentu di masa datang, misalnya 5 tahun, 10 tahun, dan 20 tahun ke depan. Kemudian ditetapkan langkah-langkah agar sasaran tersebut dapat dicapai. Langkah-langkah itu berupa program dan proyek pada masing-masing lokasi disertai dengan prkiraan besarnya dana yang dibutuhkan dan dari mana sumber dananya. Program dituangkan dalam rencana lima tahunan dan untuk lima tahun pertama dilengkapi dengan program tahunan.

Perlu dicatat bahwa dalam menetapkan sasaran, sering terjadi benturan antara kondisi ideal yang diinginkan dengan arah perkembangan kota berdasarkan mekanisme pasar. Dalam hal ini harus dicari solusi/tarik ulur antara tercapainya kondisi yang diinginkan dengan besarnya biaya yang harus dikorbankan .

Perencanaan pemanfaatan ruang wilayah menyangkut kepentingan seluruh masayarakat. oleh sebaba itu, kegiatan perencanaan harus melibatkan banyak kalangan masayarakat. Yang jelas rencana itu harus disetujui DPRD. Namun demikian, melibatkan DPRD saja tidak cukup. Oleh kaerna itu , ada baiknya berbagai kelompok masayarakat termasuk cendikiawan diajak ikut serta pada saat proses penyusunan. Melibatkan tokoh-tokoh masayaraka perlu untuk mengetahui berbagai keinginan yang terdapat dalam masayarakat ,baik mengenai sarana yang ingin dicapai maupun transparansi proses dalam penyusunan rencana tersebut. Setelah dijadikan Peraturan Daerah (Perda) ,rencana itu akan mengikuti semua pihak sehingga wajar apa bila masayarakat/perwakilannya turut terlibat dalam penyusunan rencana itu. Sudah tentu akan terdapat berbagai bentuk kepentigan yang sering kali tidak mudah untuk diselesaikan. Dengan melalui sosialisasi dan transparansi diharapkan akan dapat dicapai kata sepakat yang memberi keuntungan optimal dan diterim oleh seluruh masayarakat.


BAB III
KESIMPULAN


Perencanaan ruang wilayan adalah perencanaan pembagunaan/ pemanfaatan ruang wilayah, yang intinya adalah perencanaan pembangunan lahan (lsnd use planning) dan perencanaan pergerakan pada ruang tersebut. Pengaturan penggunaan ruang wilayah bisa berakibat kerugian pada sebagian masyarakat karena lhan yang dimilkinya tidak bisa bebas digunakan. Dengan demikian, perlu dipertanyakan apa landasannya sehingga Negara berhak mengatur penggunaan ruang. Di wilayah Republik Indonesia Hak Negara jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang mengandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarkemakmuran rakyat”.
Meskipun pemerintah memiliki hak untuk mengatur penggunaan seluruh lahan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, akan tetapi tidak akan efisien apabila seluruh lahan diatur penggunaannya oleh pemerintah. Pada dasarnya, kebijakan pemerintah di satu sisi menjamin terciptanya penggunaan lahan yang serasi sedangkan di sisi lain memanfaatkan efisiensi yang terkandung di dalam mekanisme pasar. Perencanaan tata ruang wilayah adalah suatu proses yang melibatkan banyak pihak dengan tujuan agar penggunaan ruang itu memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan terjaminya kehidupan yang berkesinambungan. Landasan penataan ruang wilayah di Indonesia adalah Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

Perencanaan pemanfaatan ruang wilayah menyangkut kepentingan seluruh masayarakat. oleh sebaba itu, kegiatan perencanaan harus melibatkan banyak kalangan masayarakat.

Definisi Perencanaan Wilayah

Perencanaan
Merupakan semua persiapan untuk melakukan suatu kegiatan agar hasil yang diharapkan tercapai dengan baik. Persiapan ini dapat berupa penyediaan alat atau bahan, ataupun dengan menentukan metode atau langkah.
Wilayah
  Bagian atau unit muka bumi yang merupakan kesatuan alam (abiotik) dengan biotik yang ada, termasuk manusia didalamnya
  Wilayah menurut geografi adalah suatu hal yang konkret (nyata atau wujud)
  Wialayah dapat juga dipandang sebagai suatu metode klasifikasi ruang di muka bumi, jadi tidak hanya suatu hal yang nyata (imaginer) misalnya wilayah ekonomi, wilayah budaya
Ruang
  Wadah yang meliputi ruang atau daratan, laut, udara termasuk didalamnya, air, udara, dan sumberdaya sebagai suatu kesauan wilayah tempat manusia melangsungkan kehidupannya.
Perencanaan Tata Ruang Wilayah
  Pada hakikatnya perencanaan tata ruang wilayah merupakan perencanaan penggunaan atau pemanfaatan lahan (land use planing) dan perencanaan pergerakan ruang tersebut.
Perencaan Wilayah
  Perencanaan Wilayah menetapkan suatu tujuan dan memilih langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. definisi tersebut tidak salah, akan tetapi belum meperlihatkan kendala, atau, potensi yang saat ini.
PENGERTIAN UMUM TENTANG PERENCANAAN WILAYAH DANKOTA
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden RepublikIndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Share:

Wikipedia

Search results