Lahirnya organisasi PGRI menjadi kekuatan bagi kelompok guru dan tenaga kependidikan dalam negeri untuk berperan serta dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan pendidikan nasional pada khususnya. Para guru menyadari bahwa dengan keikutsertaannya dalam kiprah pembangunan bangsa ke depan menuju bangsa yang cerdas dan bermartabat sehingga kemajuan yang diinginkan negeri ini adalah duduk sama rendah dan tegak sama tinggi dengan Negara-negara lain di dunia.
Guru akan memfasilitasi, memotivasi dan mengarahan serta melatih pengembangan diri bangsa ini agar menjadi generasi yang diinginkan oleh masyarakat negeri ini dalam wawasan bersikap dan berilmu pengetahuan dan keterampilan yang berarti bagi dirinya, masyarakatnya, agamanya dan bangsanya menuju Negara yang adil dan makmur.
Untuk itu perlu dikaji latar belakang berdirinya organisasi PGRI ditinjau dari sisi legalitas berorganisasi di negeri ini serta dari sisi keilmuan, yaitu tinjauan filosofis, sosiologis dan psikologis. Berorganisasi tanpa dipahami latar belakang berdirinya organisasi itu akan menimbulkan perbedaan persepsi diantara anggotanya secara interen maupun aktifitas keluar atau eksteren organisasi tersebut.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis tertarik untuk mengungkapkan bagaimana latar belakang kePGRIan secara lebih jelas dengan judul ”KELAHIRAN PGRI”
Arti Nama PGRI
Kepanjangan dari PGRI yaitu :
P : Persatuan, menunjukkan kebersamaan
G : Guru, menunjukkan profesi
R : Republik, menunjukkan rakyat
I : Indonesia, menunjukkan wilayah
Jadi, PGRI adalah suatu organisasi tempat berkumpulnya guru-guru dan tenaga kependidikan yang bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan yang mencapai jati diri sebagai organisasi perjuangan, profesi dan ketenaga kerjaan dan bersifat unitaristik, independent dan non partai politik.
Unitaristik adalah suatu kesatuan yang tidak memandang ijazah, suku, agama dan lain-lain. Independent adalah mandiri atau tidak bergantung kepada orang lain dan non partai politik artinya tidak ada kerjasama dengan partai politik.
Dengan demikian organisasi PGRI tersebar di seluruh pelosok negeri di Indonesia ini. Berarti di mana ada sekolah ada guru dan di mana ada guru ada PGRI.
Guru akan memfasilitasi, memotivasi dan mengarahan serta melatih pengembangan diri bangsa ini agar menjadi generasi yang diinginkan oleh masyarakat negeri ini dalam wawasan bersikap dan berilmu pengetahuan dan keterampilan yang berarti bagi dirinya, masyarakatnya, agamanya dan bangsanya menuju Negara yang adil dan makmur.
Untuk itu perlu dikaji latar belakang berdirinya organisasi PGRI ditinjau dari sisi legalitas berorganisasi di negeri ini serta dari sisi keilmuan, yaitu tinjauan filosofis, sosiologis dan psikologis. Berorganisasi tanpa dipahami latar belakang berdirinya organisasi itu akan menimbulkan perbedaan persepsi diantara anggotanya secara interen maupun aktifitas keluar atau eksteren organisasi tersebut.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis tertarik untuk mengungkapkan bagaimana latar belakang kePGRIan secara lebih jelas dengan judul ”KELAHIRAN PGRI”
Arti Nama PGRI
Kepanjangan dari PGRI yaitu :
P : Persatuan, menunjukkan kebersamaan
G : Guru, menunjukkan profesi
R : Republik, menunjukkan rakyat
I : Indonesia, menunjukkan wilayah
Jadi, PGRI adalah suatu organisasi tempat berkumpulnya guru-guru dan tenaga kependidikan yang bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan yang mencapai jati diri sebagai organisasi perjuangan, profesi dan ketenaga kerjaan dan bersifat unitaristik, independent dan non partai politik.
Unitaristik adalah suatu kesatuan yang tidak memandang ijazah, suku, agama dan lain-lain. Independent adalah mandiri atau tidak bergantung kepada orang lain dan non partai politik artinya tidak ada kerjasama dengan partai politik.
Dengan demikian organisasi PGRI tersebar di seluruh pelosok negeri di Indonesia ini. Berarti di mana ada sekolah ada guru dan di mana ada guru ada PGRI.
Latar Belakang Berdirinya PGRI
a. Dari sisi legalitas
1) Terdaftar Pada Departemen Kehakiman
Secara hokum organisasi PGRI telah terdaftar sebagai organisasi profesi pada departemen kehakiman RI sesuai dengan penetapan mentri kehakiman RI dengan surat penetapannya No. 1. A. 5/82/12 tangal 20 september 1954, bahwa PGRI merupakan organisasi profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan berskala nasional.
2) Terdaftar Pada Departemen Tenaga Keja RI
Sebagai organisasi ketenagakerjaan atau serikat pekerja, PGRI telah terdaftar pada departemen Tenaga Kerja RI sesuai dengan surat keputusan Mentri Tenaga Kerja RI No. 370/M/BW/1999 tanggal 10 agustus 1999. Berarti PGRI memiliki keleluasaan dalam aktifitas ketenagakerjaan bagi anggotanya sebagai pegawai atau tenaga kerja, baik PNS maupun non PNS. Dengan demikian PGRI beserta anggotanya menyadari resolusi ketenagakerjaan secara umum sebagaimana telah dideklarasikan dunia secara universal tentang Hak Azasi Manusia, yaitu resolusi 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 bahwa :
a) Semua orang mempunyai hak untuk bekerja, untuk memilih tempat kerja secara bebas untuk memperoleh lingkungan kerja yang pantas dan aman dan untuk dilindungi dari pengangguran
b) Semua orang mempunyai hak untuk mendapatkan upah dan pekerjaan secara adil tanpa diskriminasi
c) Semua orang yang bekerja berhak mendapatkan upah yang memadai yang dapat mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya di dalam batas-batas yang sesuai dengan kelayakan hidup manusia serta jika perlu juga mendapatkan tunjangan-tunjangan social
d) Semua orang mempunyai hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi kebutuhan-kebutuhannya.
a. Dari sisi legalitas
1) Terdaftar Pada Departemen Kehakiman
Secara hokum organisasi PGRI telah terdaftar sebagai organisasi profesi pada departemen kehakiman RI sesuai dengan penetapan mentri kehakiman RI dengan surat penetapannya No. 1. A. 5/82/12 tangal 20 september 1954, bahwa PGRI merupakan organisasi profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan berskala nasional.
2) Terdaftar Pada Departemen Tenaga Keja RI
Sebagai organisasi ketenagakerjaan atau serikat pekerja, PGRI telah terdaftar pada departemen Tenaga Kerja RI sesuai dengan surat keputusan Mentri Tenaga Kerja RI No. 370/M/BW/1999 tanggal 10 agustus 1999. Berarti PGRI memiliki keleluasaan dalam aktifitas ketenagakerjaan bagi anggotanya sebagai pegawai atau tenaga kerja, baik PNS maupun non PNS. Dengan demikian PGRI beserta anggotanya menyadari resolusi ketenagakerjaan secara umum sebagaimana telah dideklarasikan dunia secara universal tentang Hak Azasi Manusia, yaitu resolusi 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 bahwa :
a) Semua orang mempunyai hak untuk bekerja, untuk memilih tempat kerja secara bebas untuk memperoleh lingkungan kerja yang pantas dan aman dan untuk dilindungi dari pengangguran
b) Semua orang mempunyai hak untuk mendapatkan upah dan pekerjaan secara adil tanpa diskriminasi
c) Semua orang yang bekerja berhak mendapatkan upah yang memadai yang dapat mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya di dalam batas-batas yang sesuai dengan kelayakan hidup manusia serta jika perlu juga mendapatkan tunjangan-tunjangan social
d) Semua orang mempunyai hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi kebutuhan-kebutuhannya.
Dari sisi keilmuan
Dari sisi keimuan di bagi 3 yaitu :
1) Filosofis
PGRI merupakan organisasi yang benar karena sesuai dengan pandangan bahasa Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2) Sosiologis
PGRI adalah organisasi yang mengurus kehidupan social yaitu sosial guru-guru se Indonesia
3) Psikologis
PGRI dapat menyatukan perbedaan jiwa anggotanya sehingga dapat terwujud persatuan dalam organisasi
Hubungan PGRI dan Proklamasi RI
Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru Indonesia, terbukti dengan adanya organisasi guru pribumi yang berdiri sejak 1912 dengan nama PGHB. Kemudian berkembang dan lahir lagi organisasi guru lainnya yaitu : PGB, PGD, PGAS, dan PHS.
Tahun 1932 pada masa penjajahan belanda, PGHB diubah menjadi PGI. Namun organisasi ini tidak boleh lagi beraktivitas pada zaman penjajahan jepang. Dan setelah 100 hari kemerdekaan barulah lahir PGRI
Semangat berdirinya pgri waktu itu murni untuk kepentingan bersama antara guru, tenaga kependidikan dan mempertahankan kemerdekaan bangsa ini dari kapitalisme.kemerdekaan dimaksudkan selain bebas dari belenggu penjajahan, juga keterbelakangan, kebodohan, keterpurukan perekonomian bangsa ini, kemiskinan yang diderita oleh negri ini yang sangat nyata dapat dirasakan pada kehidupan rakyat jelata yang belum mengecap pendidikan terutamadi desa-desa pelosok negeri ini.
Dari sisi keimuan di bagi 3 yaitu :
1) Filosofis
PGRI merupakan organisasi yang benar karena sesuai dengan pandangan bahasa Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2) Sosiologis
PGRI adalah organisasi yang mengurus kehidupan social yaitu sosial guru-guru se Indonesia
3) Psikologis
PGRI dapat menyatukan perbedaan jiwa anggotanya sehingga dapat terwujud persatuan dalam organisasi
Hubungan PGRI dan Proklamasi RI
Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru Indonesia, terbukti dengan adanya organisasi guru pribumi yang berdiri sejak 1912 dengan nama PGHB. Kemudian berkembang dan lahir lagi organisasi guru lainnya yaitu : PGB, PGD, PGAS, dan PHS.
Tahun 1932 pada masa penjajahan belanda, PGHB diubah menjadi PGI. Namun organisasi ini tidak boleh lagi beraktivitas pada zaman penjajahan jepang. Dan setelah 100 hari kemerdekaan barulah lahir PGRI
Semangat berdirinya pgri waktu itu murni untuk kepentingan bersama antara guru, tenaga kependidikan dan mempertahankan kemerdekaan bangsa ini dari kapitalisme.kemerdekaan dimaksudkan selain bebas dari belenggu penjajahan, juga keterbelakangan, kebodohan, keterpurukan perekonomian bangsa ini, kemiskinan yang diderita oleh negri ini yang sangat nyata dapat dirasakan pada kehidupan rakyat jelata yang belum mengecap pendidikan terutamadi desa-desa pelosok negeri ini.
Lahirnya PGRI
PGRI lahir 25 November 1945 di Surakarta (solo) Provinsi Jawa Tengah. Organisasi ini lahir setelah seratus hari kemerdekaan. Lahirnya organisasi PGRI ini menjadi kekuatan bagi kelompok guru dan tenaga kependidikan dalam negeri untuk berperan serta dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan pendidikan nasional pada khususnya.
No comments:
Post a Comment