Mitigasi
bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik
melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan
menghadapi ancaman bencana. Mitigasi bencana merupakan suatu aktivitas
yang berperan sebagai tindakan pengurangan dampak bencana, atau
usaha-usaha yang dilakukan untuk megurangi korban ketika bencana
terjadi, baik korban jiwa maupun harta. Dalam melakukan tindakan
mitigasi bencana, langkah awal yang kita harus lakukan ialah melakukan
kajian resiko bencana terhadap daerah tersebut. Dalam menghitung resiko
bencana sebuah daerah kita harus mengetahui Bahaya (hazard), Kerentanan
(vulnerability) dan kapasitas (capacity) suatu wilayah yang berdasarkan
pada karakteristik kondisi fisik dan wilayahnya..
Bahaya (hazard) adalah suatu kejadian yang mempunyai potensi untuk menyebabkan terjadinya kecelakaan, cedera, hilangnya nyawa atau kehilangan harta benda. Bahaya ini bisa menimbulkan bencana maupun tidak. Bahaya dianggap sebuah bencana (disaster) apabila telah menimbulkan korban dan kerugian.
Kerentanan (vulnerability) adalah rangkaian kondisi yang menentukan apakah bahaya (baik bahaya alam maupun bahaya buatan) yang terjadi akan dapat menimbulkan bencana (disaster) atau tidak. Rangkaian kondisi, umumnya dapat berupa kondisi fisik, sosial dan sikap yang mempengaruhi kemampuan masyarakat dalam melakukan pencegahan, mitigasi, persiapan dan tindak-tanggap terhadap dampak bahaya.
Bahaya (hazard) adalah suatu kejadian yang mempunyai potensi untuk menyebabkan terjadinya kecelakaan, cedera, hilangnya nyawa atau kehilangan harta benda. Bahaya ini bisa menimbulkan bencana maupun tidak. Bahaya dianggap sebuah bencana (disaster) apabila telah menimbulkan korban dan kerugian.
Kerentanan (vulnerability) adalah rangkaian kondisi yang menentukan apakah bahaya (baik bahaya alam maupun bahaya buatan) yang terjadi akan dapat menimbulkan bencana (disaster) atau tidak. Rangkaian kondisi, umumnya dapat berupa kondisi fisik, sosial dan sikap yang mempengaruhi kemampuan masyarakat dalam melakukan pencegahan, mitigasi, persiapan dan tindak-tanggap terhadap dampak bahaya.
Jenis-jenis
kerentanan :
- Kerentanan Fisik : Bangunan, Infrastruktur, Konstruksi yang lemah.
- Kerentanan Sosial : Kemiskinan, Lingkungan, Konflik, tingkat pertumbuhan yang tinggi, anak-anak dan wanita, lansia.
- Kerentanan Mental : ketidaktahuan, tidak menyadari, kurangnya percaya diri, dan lainnya.
Kapasitas
(capacity) adalah kemampuan untuk memberikan tanggapan terhadap situasi
tertentu dengan sumber daya yang tersedia (fisik, manusia, keuangan dan
lainnya). Kapasitas ini bisa merupakan kearifan lokal masyarakat yang
diceritakan secara turun temurun dari generasi ke generasi.
Resiko
bencana (Risk) adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada
suatu wilayah dan kurun waktu tertentu
yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman,
mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. ,
akibat kombinasi dari bahaya, kerentanan, dan kapasitas dari daerah yang
bersangkutan.
Menghitung
Resiko bencana di suatu wilayah berdasarkan pada penilaian bahaya, kerentanan
dan kapasitas di wilayah tersebut. Menghitung resiko bencana menggunakan
persamaan sebagai berikut :
Risk (R) = H xV/ C
Keterangan
=> R :
Resiko Bencana
H : Bahaya
V : Kerentanan
C : Kapasitas
Setelah
melakukan resiko bencana, yang harus kita lakukan ialah melakukan tindakan
untuk mengurangi resiko bencana tersebut. Tindakan yang dilakukan bertujuan
untuk mengurangi kerentanan dan menambah kapasitas sebuah daerah.
Kegiatan
yang dapat dilakukan untuk menguarangi resiko bencana antara lain :
- Relokasi penduduk dari daerah rawan bencana, misal memindahkan penduduk yang berada dipinggir tebing yang mudah longsor
- Pelatihan-pelatihan kesiapsiagaan bencana bagi penduduk di sebuah daerah.
- Pengkondisian rumah atau sarana umum yang tanggap bencana.
- Bangunannya relatif lebih kuat jika dilanda gempa.
- Penciptaan dan penyebaran kearifan lokal tentang kebencanaan.
- Dan lain-lain