Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2012 yang dikeluarkan
tanggal 9 Januari 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan. Semoga peraturan ini bukan hanya peraturan yang
dipahami oleh satu pihak namun tidak dipahami oleh pihak lain.
Artinya bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah ini harus
menjadi acuan peraturan-peraturan lain yang terkait. Baik terkait
langsung maupun tidak langsung.
Sektor pertanian dijadikan sebagai dasar (backbone) dari
pembangunan nasional sudah seharusnya dilakukan sejak dulu. Untuk
menyongsong kebangkitan pembangunan dibidang pertanian dalam jangka
panjang ada satu trigger yang harus segera disosialisasikan. Apalagi kalau bukan sistem pertanian berkelanjutan.
Dalam definisi umum pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture) adalah pemanfaatan sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan sumberdaya tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources). Yang juga tidak boleh dilupakan adalah membangun sistem organisasi masyarakat dan pengembangan modal sosial.
Pemerintah perlu membangun alur kerja yang jelas berdasar perencanaan yang terukur dan mencakup output
dalam jangka pendek dan jangka panjang. Penetapan strategi yang tepat
dan penuh perhitungan dalam pengembangan sistem tentunya harus
melibatkan banyak pihak. Posisi masyarakat atau petani yang menjadi
ujung tombak pelaksanaan dilapangan sudah tidak pantas lagi dijadikan
obyek. Mereka adalah subjek sebagaimana tataran pembuat peraturan.
Pertanian berkelanjutan tidak saja berbicara masalah peningkatan
hasil panen atau produksi komoditi, diversivikasi pangan, penyiapan
infrastruktur. Namun secara jelas bahwa pertanian berkelanjutan ini juga
harus bisa menjamin ketahanan pangan bagi rakyat dan bangsanya.
Merencanakan dan melakukan program pertanian berkelanjutan ini juga
memerlukan upaya yang serius. Agar bisa terlaksana dengan baik, sudah
saatnya pemerintah menyiapakan sarana dan prasarana yang diperlukan.
Jauh akan lebih baik pemerintah juga menyiapkan insentif yang bisa
diberikan kepada masyarakat, petani dan pihak-pihak yang terkait
langsung.
Pemerintah wajib berinvestasi menyediakan kebijakan yang mendorong
pengelolaan pertanian ke arah yang berkelanjutan. Semua pihak siap
membantu pemerintah mengurangi biaya sosial dan lingkungan yang tidak
terduga dalam jangka panjang. Pertanian Sehat Indonesia yang juga
berkhitmat didalam pembangunan pertanian Indonesia juga menyiapkan
seluruh perangkatnya untuk turut berkomitmen mambangun pertanian
Indonesia.